12 Agustus 2026

 


Paluta | Indonesia Berkibar News
- Polres Padang Lawas Utara menerima audiensi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergitas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Padang Lawas Utara.


Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (12/08/2026) pukul 10.10 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Kerja Kapolres Padang Lawas Utara. Audiensi diterima langsung oleh Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Polres Padang Lawas Utara IPTU Irwan H. Sarumpaet, S.H.


Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNNK Kabupaten Tapanuli Selatan Basten Simamora, S.H., M.H., Kasubbag Umum BNNK James Richard Sidabutar, S.Farm., Katim Cegah Sitti Syarifah Lubis, S.K.M., serta sejumlah anggota BNNK Kabupaten Tapanuli Selatan.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNNK Kabupaten Tapanuli Selatan menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan, yaitu untuk menjalin silaturahmi sekaligus membangun kerja sama yang semakin baik dengan Polres Padang Lawas Utara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.


Kerja sama tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara humanis dan preventif serta selaras dengan program pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.


Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H. menyambut baik audiensi tersebut dan menyampaikan komitmen Polres Padang Lawas Utara untuk terus memperkuat sinergitas dengan BNNK Tapanuli Selatan dalam upaya memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Padang Lawas Utara.


“Sinergitas dan kolaborasi antarlembaga sangat penting dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Polres Padang Lawas Utara siap mendukung dan bekerja sama dengan BNNK dalam upaya menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari narkoba,” ujar Kapolres.


Kegiatan audiensi berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan. Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.(Humas Polres Paluta/Zul)


 



Binjai | Indonesia Berkibar  News
- Bentuk keseriusan dan komitmennya guna berantas narkoba dan nyatakan perang terhadap narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap jaringannya serta menangkap 3 (tiga) orang pria yang diduga sebagai bandarnya di wilayah hukum polres Binjai.


Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial RH (27), JSMG (27) & WK (23) di empat lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Binjai.


Adapun lokasi penangkapan terhadap pelaku yaitu : terhadap pelaku RH 26) ditangkap di jalan Trob Megawati Kecamatan Binjai Timur, Jumat (07/08/2026) pukul 00.15 wib. Sedangkan JSMG (27) ditangkap petugas di Desa Rumah Galuh kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, pada hari Kamis tanggal (06/08/2026) pukul 13.00 wib. Untuk pelaku WK (23) ditangkap di jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Binjai Utara, Kamis (06/8/26) 00.30 wib.


Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku JSMG & WK berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,06 gram , 21 buah plastik klip transparan berisi narkoba, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 2 unit timbangan elektrik, 1 unit sepeda motor dan  uang tunai Rp. 40.000,- 


Sedangkan dari pelaku RH petugas mengamankan barang bukti berupa, 8 butir pil ekstasi (5 butir warna merah & 3 butir warna kuning), 1 unit HP merk iphone dan 1 unit sepeda motor.


Kapolres Binjai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai,


“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya., tegas Kasat Narkoba.


Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai, guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku JSMG & RH dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sedangkan pelaku WK dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. ucap AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,


Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkumnya. tegas AKBP Bimo Moernanda.(Humasresbinjai /Zul)



 



Binjai | Indonesia Berkibar News
 - Di bawah kepemimpinan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap dugaan peredaran Catrige Pod yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate di wilayah hukum Polres Binjai.


Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang perempuan yang diduga dapat menyediakan Catrige Pod berisi etomidate. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. memerintahkan personel melakukan penyelidikan dan undercover buy.


Pada Kamis (06/8/2026) sekitar pukul 13.30 wib, petugas mengamankan FA (23) di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, setelah menyerahkan 3 buah Catrige Pod dengan berat brutto 20,20 gram. Dari FA turut diamankan 1 unit telepon seluler.


Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada RFS (23). Pada Jumat (07/08/2026) sekitar pukul 14.00 wib, petugas mengamankan RFS dan menyita 1 unit telepon seluler serta 1 unit mobil Nissan March warna silver.


Kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Binjai untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.


Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.


Kapolres Binjai menegaskan bahwa Polres Binjai berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan akan terus menindak tegas setiap pihak yang terlibat, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai., tegas AKBP Bimo Moernanda.(Humasresbinjai/zul)



11 Agustus 2026



Samosir | Indonesia Berkibar News - Dua pejabat utama baru di lingkungan Polres Samosir resmi dilantik dalam upacara yang digelar di Lapangan Mako Polres Samosir, Selasa(11/08/2026).

Kedua pejabat tersebut yakni Kompol Manumpak Hatorangan Sitorus, S.H. yang dipercaya menjabat sebagai Wakapolres Samosir dan IPTU Boy Alexander Hutasoit, S.H. sebagai Kasat Resnarkoba Polres Samosir.

Upacara pelantikan dan serah terima jabatan tersebut berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB dan dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. selaku inspektur upacara.

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Utara untuk  Nomor: KEP/991/VIII/2026 tanggal 6 Agustus 2026 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan/Mutasi Personel Polri di Lingkungan Polda Sumut serta Keputusan Kapolres Samosir Nomor: KEP/36/VIII/2026 tanggal 10 Agustus 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polres Samosir.

Upacara turut dihadiri jajaran Pejabat Utama Polres Samosir, para perwira, Kapolsek jajaran, personel Polres Samosir dan Polsek jajaran, pengurus Bhayangkari Cabang Samosir serta Rohaniawan.

Dalam amanatnya, Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan menyampaikan ucapan selamat datang kepada kedua pejabat baru sekaligus meminta agar segera beradaptasi dengan karakteristik wilayah dan dinamika tugas di Kabupaten Samosir.

"Saya berharap rekan-rekan dapat segera menyesuaikan diri, memahami karakteristik wilayah serta dinamika tugas di Polres Samosir," ujar Kapolres.

Kapolres juga menekankan pentingnya membangun rasa kekeluargaan, kebersamaan dan soliditas di antara seluruh personel. Menurutnya, kekeluargaan dalam institusi kepolisian harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan. "Kekeluargaan bukan berarti mengabaikan aturan, tetapi bagaimana kita dapat saling membantu, mengingatkan dan memberikan solusi ketika ada permasalahan," tegasnya.

Khusus kepada Kasat Resnarkoba yang baru, Kapolres memberikan penekanan terkait upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Samosir. Ia menyebutkan, Samosir bukan merupakan wilayah produsen narkotika sehingga barang terlarang tersebut pada umumnya berasal dari luar wilayah. Namun kondisi itu, kata Kapolres, tidak boleh menjadi alasan bagi aparat untuk lengah.

"Justru perlu dilakukan pengawasan dan penindakan secara maksimal terhadap setiap jaringan yang membawa dan mengedarkan narkotika ke wilayah Samosir," katanya.

Kapolres bahkan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. "Jangan sekali-kali bermain-main dengan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar maupun terlibat dalam jaringan peredarannya. Hal ini berlaku bagi seluruh personel, baik Bintara maupun Perwira. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkotika," tegas AKBP Rina.

Ia meminta Kasat Resnarkoba menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tidak sampai terjadi kondisi di mana anggota kepolisian yang seharusnya memberantas narkotika justru terlibat dalam jaringan peredarannya.

"Jangan sampai kita yang seharusnya memberantas narkotika justru terlibat di dalamnya," sambungnya.

Selain persoalan narkotika, Kapolres juga meminta pejabat baru menunjukkan kinerja nyata melalui pelaksanaan tugas yang terukur, profesional dan bertanggung jawab.

Keduanya juga diharapkan mendukung serta menindaklanjuti program prioritas Kapolda Sumatera Utara dalam pelaksanaan tugas di wilayah hukum Polres Samosir.

"Kita tunjukkan kinerja nyata melalui pelaksanaan tugas yang terukur dan bertanggung jawab," pesan Kapolres.

Kepada Ibu Wakapolres Samosir yang sekaligus dipercaya sebagai Pj. Ketua Bhayangkari Cabang Samosir, Kapolres berharap dapat membangun komunikasi dan kebersamaan dengan seluruh anggota Bhayangkari serta mendukung kegiatan organisasi dan keharmonisan keluarga besar Polres Samosir.

"Segera beradaptasi, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, berikan yang terbaik bagi organisasi dan masyarakat. Tetaplah berbuat baik, jaga integritas, cintai pekerjaan yang kita jalankan dan jadikan setiap tugas sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara," ujar AKBP Rina.

Rangkaian upacara kemudian dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada kedua pejabat yang baru dilantik, diawali Kapolres Samosir dan diikuti seluruh peserta upacara.

Sekitar pukul 08.40 WIB, seluruh rangkaian upacara pelantikan Wakapolres dan Kasat Resnarkoba Polres Samosir selesai. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan bersalaman dan foto bersama. ( P Simbolon )






Medan| Indonesia Berkibar News - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Program ULOS PATEN (Uang Logam Sumatera Utara Pilah, Hitung, dan Edarkan) sebagai langkah memperkuat resirkulasi uang logam sekaligus mendukung ketersediaan Rupiah layak edar di masyarakat.

Deputi Kepala Divisi Pengelolaan Uang Rupiah, Hendra Wangsa, menyampaikan Bank Indonesia berperan menjaga kelancaran dan stabilitas sistem pembayaran, memastikan ketersediaan uang Rupiah layak edar melalui kerja sama dengan perbankan. 

Dalam rangka mengoptimalkan resirkulasi uang logam, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara menginisiasi ULOS PATEN (Uang Logam Sumatera Utara Pilah, Hitung, dan Edarkan).

ULOS PATEN merupakan inovasi pengelolaan uang logam melalui proses pilah, hitung, dan edarkan untuk mempertemukan supply dan demand uang logam di Sumatera Utara. Implementasinya dilakukan kepada satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, sekaligus mendukung penguatan edukasi Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah.

Sebagai Implementasi kepada masyarakat terhadap nilai dari uang logam yang dimiliki, ULOS PATEN hadir dalam kegiatan Car Free Day di Lapangan Merdeka,Minggu(09/08/ 2026). Masyarakat dapat berpartisipasi dengan menyumbangkan uang logam minimal Rp10.000 dan memperoleh hadiah menarik. Uang logam yang terkumpul akan disalurkan kepada Masjid Baitul Ikhsan.“Kecil nominalnya, besar maknanya”

Ke depan, ULOS PATEN akan terus dikembangkan melalui kanal koordinasi berbasis web untuk mendukung pelaporan dan pemantauan supply-demand. Cakupan pengumpulan akan diperluas ke tempat ibadah, koperasi, dan mitra potensial lainnya. Selain itu, keterlibatan perbankan akan diperkuat untuk mengoptimalkan penyerapan apabila terjadi kelebihan supply uang logam.


Melalui ULOS PATEN, KpW Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara berkomitmen mendorong terbentuknya ekosistem sirkulasi uang logam yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat untuk Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah.(torong)


 



Binjai | Indonesia Berkibar News
- Komitmen terhadap pemberantasan segala bentuk kejahatan, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melaksanakan Press Conference terhadap keberhasil Satreskrim polres Binjai dalam mengungkap berbagai kasus yang terjadi di wilayah hukum polres Binjai. 


Dalam paparannya, Kapolres Binjai menyampaikan keberhasilan yang di ungkap oleh Satreskrim sbb :


" Pengungkapan terhadap kasus pembuangan anak bayi (MR. X) di jalan Aiptu Radiman kecamatan Binjai kota pada hari Minggu 26 Juli 2026. Pelaku inisial SS (55) perempuan dan RD (31) laki-laki diamankan di jalan Samanhudi kecamatan Binjai Selatan pada hari Jumat, 31 Juli 2026 pukul 09.30 wib, keduanya dijerat dengan pasal 458 atau 1 Jo pasal 20, 21 subs pasal 270 KUHP dengan ancaman 15 tahun.


" Pengungkapan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan tersangka AI (31), laki-laki, dan sesuai pengakuan dari tersangka, dianya mengakui perbuatannya sebanyak 13 kali dengan TKP yang berbeda dan semuanya diwilayah hukum polres Binjai. Terhadap AI dijerat dengan pasal 479 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 tahun.


" Pengungkapan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di jalan Dr. Wahidin kecamatan Binjai Timur pada hari Senin 13 Juli 2026, kemudian tersangka H (36), A (40) & L (43) ditangkap petugas pada tanggal 4 Agustus 2026 di Kelurahan S.M. Rejo kecamatan Binjai Timur dan ketiga pelaku dijerat dengan pasal 447 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun.


" Hasil operasi ketupat Toba 2026 yang ungkap oleh polres Binjai sebanyak 27 kasus dengan pelaku 34 orang dengan rincian, perjudian 1 kasus, premanisme / pungli 16 kasus, minuman keras (miras) 9 kasus dan prostitusi/perzinahan 1 kasus. 


Kapolres Binjai, keberhasilan oleh polres Binjai ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap segala aksi kejahatan di Wilkum Polres Binjai. Tegas AKBP R. Bimo Moernanda. (Humasresbinjai/zul)



 


Nias Barat| Indonesia Berkibar  News
-  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) guna memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses terhadap layanan kesehatan yang layak. Wakil Gubernur Sumut Surya menegaskan, jaminan kesehatan merupakan pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap pemerintah daerah.


Hal tersebut disampaikan Surya saat memimpin rapat koordinasi penguatan Universal Health Coverage (UHC) di Pendopo Bupati Nias Barat, Selasa (11/08/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi Staf Ahli I TP PKK Sumut Titiek Sugiharti.


Menurut Surya, UHC merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat di bidang kesehatan. Karena itu, seluruh kepala daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaannya.


"UHC ini adalah pelayanan wajib dasar yang harus dilaksanakan seluruh kepala daerah dan negara," kata Surya.


Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumut, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Nias Barat telah mencapai 97,84 persen dari total penduduk. Sementara tingkat keaktifan peserta mencapai 91,01 persen, sehingga status UHC daerah tersebut telah berada pada kategori UHC Madya.


Surya juga mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Menurutnya, upaya mencapai layanan kesehatan yang merata membutuhkan kerja sama yang berkesinambungan.


"Dan untuk ini, tentu perlu waktu, itu tidak bisa seperti membalik telapak tangan, maka perlu kolaborasi yang kuat, hingga ke tingkat terbawah. Mudah-mudahan kerja sama kita, kolaborasi kita bisa mewujudkan visi misi kita bersama," ujar Surya.


Sementara itu, Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu mengatakan program UHC merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin kesehatan masyarakat. Ia menyambut baik komitmen Pemprov Sumut dalam memperkuat pelaksanaan UHC di daerahnya.


Saat ini, Kabupaten Nias Barat memiliki 13 puskesmas, empat klinik pratama, dan satu Rumah Sakit Umum Daerah sebagai penunjang pelayanan kesehatan. Pemerintah Kabupaten Nias Barat pun menargetkan peningkatan status UHC dari Madya menjadi Utama pada tahun ini.


"2026 kami ingin targetkan peningkatan status UHC Nias Barat menjadi UHC Utama, agar pelayanan kesehatan masyarakat semakin menyeluruh," kata Eliyunus.


Turut mendampingi Wakil Gubernur Sumut, Asisten Administrasi Umum Muhammad Suib, Staf Ahli Gubernur Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan Pemberdayaan Masyarakat Alfi Syahrizal, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Achmad Fadly, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumut Mulyono.(bundo/SJN)

 

Diberdayakan oleh Blogger.