30 April 2026

 



Tebingtingi | Indonesia Berkibar News - Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kota Tebing Tinggi akhirnya berhasil diungkap tim gabungan Subdit III Ranmor Ditreskrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. Seorang pria dewasa berinisil HJS (45), yang merupakan warga Medan berhasil diamankan setelah sempat menjadi buronan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus ini bermula pada Jumat sore (20/2/2026) di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebing Tinggi. Saat itu korban, Mhd. Afri Andi (24), memarkirkan sepeda motor honda BK 5882 NAW miliknya didepan toko kue J.CO yang berada disamping Swalayan Ramayana.

Saat korban menoleh ke arah parkiran, sepeda motor miliknya sudah dibawa kabur oleh pelaku yang tidak dikenal. Korban sempat mengejar sambil berteriak maling, tetapi pelaku berhasil melarikan diri dan menghilang dari pantauan warga.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BK 5882 NAW dan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH dalam keterangannya menyebutkan, bahwa berbekal laporan korban, tim gabungan Subdit III Ranmor Ditreskrimum Polda Sumut bersama personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Hasilnya, pada Senin sore, 27 April 2026 petugas gabungan berhasil meringkus pelaku di depan Stasiun Pinang Baris Jalan TB Simatupang, Kota Medan", ungkap Iptu Herikson Siahaan, Kamis (30/04/2026).

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya bernisial I yang kini masih dalam pengejaran petugas. Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Alfamart Jalan Deblod Sundoro Kota Tebing Tinggi.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah BK 6488 AGF yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(zul)


  


Dairi | Indonesia Berkibar News  - Sat Narkoba Polres Dairi menangkap tersangka berinisial HSK (40) di warung kopi miliknya yang berada di Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, pada hari Selasa (28/04/2026). 


HSK diamankan usai petugas mendapat beberapa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu, ganja, hingga pil ekstasi. 


Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan Saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. 


"Iya betul. Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil meringkus seorang tersangka berinisial HSK, di warung miliknya atas kasus narkotika, " ujarnya, Rabu (29/04/2026). 


Syahril menegaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari petugas di Polsek Parbuluan, atas peredaran Narkotika di wilayah tersebut. 


Tim opsnal Sat Narkoba langsung bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap HSK. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di sekitar warung. 


Disana, petugas mendapati beberapa barang yang diduga merupakan Narkotika seperti 2 plastik klip berisikan sabu seberat 0,70 gram , 1 plastik klip berisikan pil ekstasi seberat 0,54 gram, serta 1bungkus daun ganja dengan bruto 17 gram. 


"Kemudian ada  juga 3 buah timbangan elektronik, 2 buah mancis, 1 alat hidap bong, 1 sendok kecil, 1 pipet yang diruncingkan, dan 3 plastik klip berukuran sedang yang masih kosong, uang tunai sebanyak Rp. 2.500.000" jelasnya. 


Menurut HSK, barang itu didapat dari seorang berinisial SS yang berada di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit. 


Atas perbuatannya, HSK beserta barang bukti lainnya di boyong ke Mapolres Dairi guna pemeriksaan lebih lanjut.(zul)

  


Medan | Indonesia Berkibar News  
-  Dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Satuan Brimob Polda Sumatera Utara menggelar Apel Sore Kesiapsiagaan sebagai bentuk kesiapan penuh menghadapi berbagai potensi dinamika kamtibmas di wilayah Sumatera Utara. Kegiatan strategis ini dilaksanakan di Lapangan Hanyaken Musuh, Makosat Brimob Polda Sumut, Ksatriaan K.E. Lumi, Jalan Bhayangkara, Medan Tembung, Rabu (29/04/2026).

Dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han, apel tersebut diikuti oleh 773 personel yang telah diploting di sejumlah titik pengamanan vital dan strategis. Kesiapan ini menjadi bukti nyata bahwa Brimob Sumut hadir dengan kekuatan penuh untuk memastikan seluruh rangkaian peringatan May Day berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Dalam arahannya, Dansat Brimob menegaskan bahwa pengamanan May Day tahun ini harus dilaksanakan dengan mengedepankan sikap humanis, profesional, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat. Seluruh personel diminta untuk tetap waspada, solid, dan tidak meremehkan setiap perkembangan situasi, dengan menjadikan pengalaman pengamanan tahun sebelumnya sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat kesiapan operasi.

Lebih lanjut, penekanan diberikan pada pentingnya menjaga kekompakan dalam formasi, memperkuat solidaritas internal, serta membangun sinergi eksternal bersama seluruh unsur pengamanan lainnya. Dengan kekuatan siaga mencapai ribuan personel di seluruh jajaran, Sat Brimob Polda Sumut memastikan mampu bergerak cepat, tepat, dan terukur dalam menghadapi segala bentuk potensi gangguan keamanan.

Apel kesiapsiagaan ini tidak hanya menjadi simbol kesiapan operasional, namun juga cerminan komitmen kuat Korps Brimob Polda Sumut sebagai garda terdepan penjaga stabilitas keamanan, pelindung masyarakat, dan pengawal kondusivitas daerah.

Dengan semangat pengabdian tanpa batas, Satuan Brimob Polda Sumut siap mengawal May Day 2026 secara humanis, tegas, dan profesional demi terwujudnya situasi yang aman, damai, serta penuh ketertiban di tengah masyarakat.(zul)

  


Medan| Indonesia Berkibar News 
- Selasa-Rabu (28-29 April 2026) — Kehadiran cepat Patroli Blue Light Satuan Brimob Polda Sumatera Utara berhasil mengejutkan sekaligus menenangkan warga Kota Medan saat situasi memanas akibat kecelakaan lalu lintas antara becak barang dan pengemudi ojek online di Jalan Letda Sujono.


Insiden yang sempat memicu keributan di tengah masyarakat tersebut berpotensi mengganggu stabilitas keamanan lingkungan. Namun, kesigapan personel Brimob yang tengah melaksanakan patroli langsung bergerak cepat membubarkan kerumunan serta meredam ketegangan di lokasi kejadian, sehingga situasi kembali aman dan kondusif.


Kegiatan patroli yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga 03.00 WIB ini dipimpin oleh Bintara Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut, AIPTU Bonar Tampubolon, bersama personel yang siaga penuh dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kota Medan.


Atas arahan Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.Han., sebanyak 15 personel dikerahkan untuk melaksanakan patroli intensif sebagai langkah preventif dalam menekan angka kriminalitas, menjaga ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman bagi warga yang beraktivitas pada malam hari.


Patroli Blue Light ini menjadi bukti nyata komitmen Satuan Brimob Polda Sumut dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menghadapi situasi darurat di tengah masyarakat. Kehadiran Brimob di lokasi tidak hanya mencegah konflik meluas, tetapi juga mempertegas bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari berbagai potensi gangguan keamanan.(zul)

29 April 2026

 


Medan| Indonesia Berkibar News  
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia–Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, seorang kurir lintas provinsi berinisial M, warga Lhokseumawe, Aceh, berhasil diamankan petugas.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Minggu (26/4) di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pergerakan pelaku yang mencurigakan.


“Tersangka berperan sebagai kurir lintas provinsi. Barang ini berasal dari Malaysia, masuk melalui Aceh, dengan tujuan akhir pengiriman ke Tangerang,” ujar Andy dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (29/04/2026).


Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 22 bungkus sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) sebuah mobil double cabin. Modus tersebut dilakukan dengan cara memodifikasi tangki kendaraan menjadi tiga kompartemen tersembunyi.


Menurut Andy, dua kompartemen digunakan untuk menyimpan sabu, sementara satu bagian lainnya tetap difungsikan sebagai tangki BBM agar kendaraan tetap dapat beroperasi normal. “Modifikasi ini membuat kapasitas BBM berkurang, sehingga tersangka harus beberapa kali mengisi bahan bakar dalam perjalanan dari Aceh ke Medan,” jelasnya.


Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka M mengaku telah empat kali melakukan pengiriman sabu dengan modus serupa. Untuk menghindari kecurigaan, pelaku memanfaatkan area parkir mal sebagai lokasi transit sebelum barang diserahkan kepada pihak lain.


“Pelaku memarkirkan kendaraan di mal agar terlihat seperti aktivitas biasa. Selanjutnya, ia menunggu instruksi dari jaringan di atasnya terkait proses penyerahan,” ungkap Andy.


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan lintas negara.(zul)

 



Medan | Indonesia Berkibar News
- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, secara resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Sumut Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan di Medan pada 23 April 2026.  

"Penyusunan juknis ini bertujuan untuk memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat di Sumatera Utara. Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal," ucap Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam surat edaran Keputusan Gubernur tersebut, Rabu (29/04/2026).

Dijelaskan dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut, SPMB TA 2026/2027 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena akan dilaksanakan sepenuhnya secara daring (online), kecuali untuk satuan pendidikan tertentu yang terkendala infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana. 

Terdapat empat jalur utama pendaftaran yang dapat dipilih oleh calon murid baru yaitu, Jalur Domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah yang telah ditetapkan dengan kuota paling sedikit 30% untuk SMA dan paling banyak 10% untuk SMK (berdasarkan daya tampung total sekolah).

Jalur Afirmasi, diprioritaskan untuk calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuota yang disiapkan paling sedikit sebesar 30% untuk SMA dan paling sedikit sebesar 20% untuk SMK. Kemudian, Jalur Prestasi untuk memberikan kesempatan bagi murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, dengan kuota paling sedikit  35% untuk SMA dan  70% untuk SMK. Serta terakhir adalah Jalur Mutasi bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dengan kuota paling banyak 5%.

Dalam juknis tersebut, ditetapkan beberapa persyaratan umum, di antaranya batas usia calon murid baru berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah. 

Menyerahkan bukti kelulusan yakni telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), dan terakhir dokumen domisili untuk jalur domisili, Kartu Keluarga (KK) harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.

Pemerintah Provinsi juga memberikan fleksibilitas bagi sekolah-sekolah di daerah tertentu. Sebanyak 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan ditetapkan sebagai satuan pendidikan terdampak bencana dan diizinkan melaksanakan pendaftaran secara luring (offline). 

Selain itu, terdapat pengecualian prosedur bagi sekolah berasrama (seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige) serta sekolah kelas industri.  

Dengan ditetapkannya aturan ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut diharapkan dapat menyelenggarakan penerimaan murid baru yang lebih tertib dan memberikan kepastian layanan kepada seluruh calon peserta didik di Sumut.(bundo)





 Langkat| Indonesia Berkibar News
- Komitmen jajaran Polres Langkat dalam memberantas tindak kriminalitas kembali dibuktikan melalui keberhasilan pengungkapan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Babalan, Rabu (29/04/2026).

Berkat gerak cepat personel kepolisian bersama dukungan masyarakat, dua terduga pelaku berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga di Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Kasus tersebut bermula saat korban bernama Legiman (49), seorang petani warga Dusun IX Desa Telaga Said, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya yang sebelumnya diparkir di pinggir jalan dalam keadaan stang terkunci.

Peristiwa itu pertama kali diketahui setelah saksi di sekitar lokasi melihat sepeda motor korban sudah tidak berada di tempat semula, warga kemudian berupaya melakukan pencarian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babalan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp10.461.000 dan selanjutnya membuat laporan resmi guna proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek Babalan AKP Eben H. Tarigan, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi hingga pendalaman rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil rekaman CCTV, terlihat seorang pria tidak dikenal membawa kabur sepeda motor milik korban, dalam proses penyelidikan, petugas kemudian memperoleh informasi terkait keberadaan dua pria mencurigakan yang kerap keluar masuk kampung dan bukan merupakan warga sekitar.

Informasi tersebut selanjutnya dikembangkan dengan melibatkan masyarakat guna memantau pergerakan kedua pria tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H. yang menerima laporan dari Kapolsek Babalan, langsung memerintahkan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat untuk turut membantu penyelidikan di lapangan.

Berkat sinergitas dan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, pada Senin malam, 27 April 2026, kedua terduga akhirnya berhasil diamankan di Desa Telaga Said.

Kedua terduga diketahui berinisial S (40) dan AG (40), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Saat diamankan, petugas turut menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian, di antaranya satu buah kunci letter T, enam anak kunci palsu, satu pucuk senapan angin dan sebilah parang.

Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga menggunakan modus berpura-pura berburu di sekitar lokasi guna mengelabui masyarakat dan menghindari kecurigaan warga sekitar.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga mengakui melakukan pencurian sepeda motor menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.

“Dari pengakuannya, kedua terduga juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya, saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan penadah,” jelas AKP Ghulam.

Situasi di lokasi penangkapan sempat dipadati ratusan warga yang geram atas aksi para terduga, namun berkat kesigapan personel kepolisian, kedua terduga berhasil diamankan dan dievakuasi dari kerumunan massa guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Langkat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus ini dapat segera terungkap,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Langkat akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Babalan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, sepeda motor Honda Beat milik korban masih dalam proses pencarian dan pengembangan oleh pihak kepolisian.

Polres Langkat turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan pengaduan cepat Polri 110.(sfn)

Diberdayakan oleh Blogger.