Seperti yang disampaikan Bayek sapaan Mulia Asri Rambe kepada wartawan, Selasa (10-04-2018). Pihak Rumah Sakit Martha Friska di Jl Yos Sudarso dituding menolak pasien BPJS atas nama Ayu Rizkika Surbakti dengan alasan dokter di rumah sakit tidak ada.
"Kejadiannya hari ini sekitar pukul 17.00 wib. Pasien hendak melahirkan rujukan dari Klinik Marelan Indri Jl Pasar 2 Barat. Ternyata pihak rumah sakit menolak pasien BPJS dengan alasan dokter tidak ada. Sehingga pasien dilarikan lagi ke rumah sakit lain. Ini kan sangat berbahaya karena akibat keterlambatan penanganan bisa berakibat fatal terhadap pasien," terang Bayek.
Seiring dengan itu, Bayek minta Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan dr Ari Dwi Aryani segera mengevaluasi kerjasama dengan pihak RS Martha Friska sebagai provider BPJS Kesejatan. Sebab Rumah Sakit Martha Friska dinilai tidak memenuhi standar dan kelayakan sebagai provider BPJS Kesehatan
"Kami mendorong Kacab BPJS Kesehatan Medan memberi sanksi tegas. Bila perlu memutus kerjasama Rumah Sakit Martha Friska sebagai provider karena hal ini sangat membahayakan keselamatan nyawa pasien," sebut Bayek yang juga Ketua AMPI Kota Medan ini.(zul)
Posting Komentar