Medan | Indonesia Berkibar News - Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kota Medan
tahun 2011 hingga 2031 sangat dimungkinkan untuk direvisi selama dirasa perlu
untuk kepentingan masyarakat. Sebab, RT/RW yang ada saat ini sudah tidak
relevan lagi.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Medan,
Landen Marbun, kepada wartawan di Medan, Selasa (03-04-2018) menanggapi statemen
Kepala Bappeda Kota Medan, Wirya Alrahman l, di media massa kemarin.
Landen menyebutkan, dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang Tata
Ruang, masing-masing wilayah diwajibkan ada ruang terbuka hijau (RTH) sebesar
20 persen dari luas wilayah.
“Kota ini memiliki 21 kecamatan. Seharusnya di semua kecamatan
sudah dialokasikan RTH seluas 20 persen dari luas wilayah. Namun kenyataannya,
Kota Medan menjadikan wilayah Medan Utara sebagai lokasi RTH, sementara wilayah
selatan dipadati perkantoran dan dijadikan kawasan bisnis. RTH di wilayah
selatan tidak sampai 20 persen,” ujarnya.
Akibatnya, sebut anggota Komisi D ini, pembangunan di wilayah
Medan Utara menjadi berkurang dan hal itu jelas-jelas merugikan masyarakatnya.
“Di banyak negara, kawasan pelabuhan biasanya dijadikan lahan bisnis dan
nyatanya hampir semua maju dan perekonomian rakyatnya juga meningkat. Wilayah
pelabuhan yang tidak dijadikan kawasan bisnis akan ketinggalan dibanding
wilayah lainnya,” terangnya.
Lokasi pelabuhan seperti Belawan, tambah Landen, harusnya juga
dijadikan sebagai kawasan bisnis agar maju. Karena tidak mungkin kawasan itu
dijadikan lokasi pertanian, perumahan dan lainnya.
“Wilayah itu cocok menjadi
kawasan bisnis, karena Belawan merupakan salah satu gerbang Sumut dari wilayah
laut,” ujarnya.(torong/zul)
Posting Komentar