Landen Marbun : Wilayah Medan Utara Sangat Cocok Kawasan Bisnis

4 April 2018
Medan | Indonesia Berkibar News - Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2011 hingga 2031 sangat dimungkinkan untuk direvisi selama dirasa perlu untuk kepentingan masyarakat. Sebab, RT/RW yang ada saat ini sudah tidak relevan lagi.
 
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Medan, Landen Marbun, kepada wartawan di Medan, Selasa (03-04-2018) menanggapi statemen Kepala Bappeda Kota Medan, Wirya Alrahman l, di media massa kemarin.

Landen menyebutkan, dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang, masing-masing wilayah diwajibkan ada ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 20 persen dari luas wilayah.

“Kota ini memiliki 21 kecamatan. Seharusnya di semua kecamatan sudah dialokasikan RTH seluas 20 persen dari luas wilayah. Namun kenyataannya, Kota Medan menjadikan wilayah Medan Utara sebagai lokasi RTH, sementara wilayah selatan dipadati perkantoran dan dijadikan kawasan bisnis. RTH di wilayah selatan tidak sampai 20 persen,” ujarnya.

Akibatnya, sebut anggota Komisi D ini, pembangunan di wilayah Medan Utara menjadi berkurang dan hal itu jelas-jelas merugikan masyarakatnya. “Di banyak negara, kawasan pelabuhan biasanya dijadikan lahan bisnis dan nyatanya hampir semua maju dan perekonomian rakyatnya juga meningkat. Wilayah pelabuhan yang tidak dijadikan kawasan bisnis akan ketinggalan dibanding wilayah lainnya,” terangnya.

Lokasi pelabuhan seperti Belawan, tambah Landen, harusnya juga dijadikan sebagai kawasan bisnis agar maju. Karena tidak mungkin kawasan itu dijadikan lokasi pertanian, perumahan dan lainnya. 

“Wilayah itu cocok menjadi kawasan bisnis, karena Belawan merupakan salah satu gerbang Sumut dari wilayah laut,” ujarnya.(torong/zul)