Medan | Indonesia Berkibar News -
Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan Damikrot membuka rapat Koordinasi Gugus Tugas Kota Layak Anak Tahun 2018 di Saka Hotel Jalan Gagak Hitam Medan, Rabu (04-04-2018).
Rapat ini digelar untuk mengevaluasi tahapan-tahapan yang dilakukan dalam upaya mewujudkan Kota Medan sebagai Kota Layak Anak.
Dikatakan Damikrot, Kota Medan layak patut menjadi Kota Layak Anak.
Untuk mewujudkannya diperlukan dukungan semua pihak, artinya pemerintah dalam hal ini Pemko Medan, stakeholder dan masyarakat harus terlibat. Sebab, ada sejumlah indikator yang harus dipenuhi guna mewujudkan ibukota Provinsi Sumatera Utara menjadi Kota Layak Anak.
Atas dasar itulah dalam rapat ini, Damikrot berharap kepada seluruh peserta yang hadir dapat memberikan masukan dan menyerap pemaparan yang disampaikan sejumlah nara sumber terkait Kota Layak Anak.
“Semoga rapat yang kita gelar ini semakin mempercepat terwujudnya Medan Kota Layak Anak,” kata Damikrot.
Keinginan mewujudkan Medan sebagai Kota Layak Anak, jelas Damikrot, telah dilakukan Pemko Medan sejak tahun 2011 dengan menetapkan 2 dari 151 kelurahan yang ada di Kota Medan sebagai Kelurahan Layak Anak.
Hal itu menunjukkan sebagai keseriusan Pemko Medan untuyk mewujudkan Medan sebagai Kota Layak Anak.
“Semua yang dilakukan ini demi anak kita, sebab mereka merupakan generasi penerus bangsa, termasuk penerus estafet pembangunan di Kota Medan. Oleh karenanya kita harus berupaya memenuhi segala hak anak sekaligus memberikan perlindungan terhadap mereka,” ungkapnya.
“Jadi salah satu bentuk dukungan dan perhatian yang dilakukan dalam menjamin tumbuh kembang anak yakni dengan membentuk Kota Layak Anak (KLA). Insya Allah dengan dukungan yang kita berikan semua, Kota Medan yang kita cintai bersama ini dapat diwujudkan menjadi KLA,” paparnya.
Lebih jauh Damikrot menjelaskan, Gugus Kota Layak Anak Kota Medan yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi No.463/1100.K/XII/2017 mempunyai tugas diantaranya mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan pengembangan KLA.(bundo)
Posting Komentar