Seperti
dari hasil kunjungan Pansus DPM PBI DPRD Medan ke Kementrian Kesehatan RI
Jakarta, Rabu (04-04-2018). Menurut Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung kepada
wartawan melalui telephon menyebutkan, banyak kebijakan pihak Rumah Sakit di
Medan yang melanggar ketentuan. Untuk itu pihaknya akan menindaklanjuti praktek
curang itu sekaligus rekomendasi sanksi tegas. Sehingga masyarakat Medan dapat
dilayani pihak rumah sakit dengan optimal kendati pasien BPJS.
“Keluhan seperti itu cukup banyak kita terima
dari masyarakat. Laporan itu kita seriusi dengan pembentukan Pansus. Tujuan
kita untuk menelusuri sampai menemukan titik masalah. Sekaligus mencari solusi
demi mensejahterahkan masyarakat Medan,” ujar Henry Jhon.
Ternyata,
menurut Henry Jhon Hutagalung, dari hasil konsultasi mereka dengan pihak
Kementerian Kesehatan yang diterima Dr Maria Siagian dan Dra Magda Mina Putri
terbukti kebijakan itu melanggar aturan. Bahkan, perbedaan pelayanan pasien
umum dengan pasien BPJS tidak diperbolehkan. Dan jika hal itu terbukti
dilanggar maka pihak rumah sakit akan mendapat sanksi tegas.
Sementara
itu, anggota Pansus DPM PBI Drs Hendrik Halomoan Sitompul mengatakan, sepulang
dari kunjungan pansus akan memanggil seluruh Rumah Sakit yang ada di Medan
untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). Dalam RDP nanti diharapkan bisa
menyelesaikan masalah.(torong/zul)
Posting Komentar