Medan | Indonesia Berkibar News - Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, menjelaskan, tersangka IAP(24) Warga Pulo Brayan pasar bengkel Kec. Medan Timur, berhasil diamankan di Jalan Perwira II Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, dengan barang bukti Batu Bata, Pakaian Bekas dan sebotol Aqua, Rabu(11/08/2021).
Adapun ke 3(tiga) korban : Al Azhari SE,(55) warga jl. Letda Sudjono Gg. Jateng No. 23C Kec. Medan Tembung, Marasi Gedeon Hasibuan (27) warga Jl. Kawat I Link. XIX Gg. Turi Kec. Medan Deli, dan Fayun Isnaini (44) warga Jl. Denai No. 202 Kel. Tegal Sari Mandala III Kec. Medan Denai
“Akibat dari perbuatan tersangka, para korban mengalami kerugian total Uang Tunai hingga Rp. 2.650.000,- (Dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)”, jelas Iptu Jefri.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora menambahkan, tersangka berhasil diamankan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang pelaku penipuan dan penggelapan tersebut telah berhasil diamankan massa di Jalan Perwira I Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur,
“Setelah menindak lanjuti informasi laporan dari masyarakat tersebut, Kanit Reskrim Unit Polsek Medan Timur bersama piket 7.0 langsung bergerak cepat ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan di boyong ke Mapolsek Medan Timur”, Ujar Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, SH, MH kepada awak media.”
“Sementara Itu, tersangka terkena Imbas dari perbuatannya, dan tersangka dijerat pasal 372 Jo 378 KUHPidana Penipuan dan penggelapan, untuk itu korban sudah langsung diarahkan untuk membuat LP”, tegasnya (zulherman)
Posting Komentar