Medan |Indonesia Berkibar News - Masalah tanah eks HGU (hak guna usaha) PTPN-2 seluas 5 ribu hektar lebih , tepatnya 5,873,06 hektar, kini telah menjadi "bom waktu" bagi Provinsi Sum.Utara, saat ini dipimpin oleh gubernur H.Edy Rahmayadi.
Andainya , masalah ini tidak tuntaassss setuntas-tuntasnya, bukan tIdak mungkin "bom waktu" ini akan kembali "meledak" di gubernur selanjutnya. Yang ujungnya "bermuara" kerugian kepada petani/masyarakat. Kenapa tidak! demo yang berjalan memakan waktu berjam jam itu harus meninggalkan mencari nafkah.
Sekedar kilas balik, wartawati (Hr.Berita Buana Jakarta), telah mengikuti secara seksama masalah tanah eks HGU PTPN. Ketika itu Gubernur Tengku Rizal Nurdin(alm) mantan Panglima Kodam 1/BB), dengan kerja keras telah membentuk Tim-B Plus yang terdiri antara lain Kodam 1/BB, Kanwil BPN Sumut.
Beliau begitu supel menyambut kehadiran para demonstran. Beliau berdiri di atas meja di halaman depan kantor Gubernur menyambut, berbicara memberikan penjelasan kepada ratusan demonstran yang 'damai". Akhirnya, mereka membubarkan diridengan tertib.
Rabu (19/01/2022), pagi menjelang siang, sedikitnya seratusan orang menamakan Komite Rakyat Bersatu (KRB) dipimpin Johan Merdeka, dan Saifal menyampaikan aspirasi ke "gedung putih" kantor gubernur Sum.Utara ,di Medan. setentang pembagian tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-2 seluas 5.873,06 H, untuk dibagikan kepada petani/masyarakat. Namun, sampai berita ini naik mesin, menurut mereka dalam orasinya maupun statemen tertulis masih saja belum direalisasi.
Merujuk kepada statemen kepada salah satu point, " sangat disayangkan, ternyata Tim Inventarisasi&Identifikasi yang dibentuk gubernur Sum.Utara saat ini (H.Edy Rahmayadi?) terindikasi dan diduga kuat serta disinyalir ada keterilbatan MafiaTanah di dalamnya, yang diantaranya , tidak ada sosialisasi kepada kelompok tani/masyarakat yang berada di atasnya, mendistribusikan dan memberikan kepada Sertifikat kepada UMSU yang tidak masuk dalam MATRIKULASI Tim B Plus tahun 2002.
Masih merujuk kepada statemen tersebut, melakukan pengukuran Pengukuran yang dilakukan oleh Tim Inventarisasi&Identifikasi di tanah eks HGU Kebun Helvetia yang tidak diketahui siapa pemohonnya, pengajuan permohonan pelepasan dan pendistribusian dari kelompok tani yang tidak direspon, tiak menjelaskan kepada kepada publik siapa-siapa saja penerima sertifikat yang dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2021 di gedung aula T.Rizal Nurdin.,dsbnya.
Dipoint 10 (sepuluh) statemen STOP!!! Rencana Pembangunan Botanical Garden (Taman Botani) di atas tanah eks HGU PTPN 2 Desa Marindal-1 yang sudah diduduki, dikuasai&diusahai rakyat.
Point 11. distribusikan tanah dan pembangunan rumah kepada buruh,pemulung, abang becak, supir,angkot, dan rakyat rakyat miskin lainnya.
Sebagaimana layaknya, kedatangan para demonstran "damai" disambut polisi yang sejak pagi telah berada di halaman depan kantor gubernur bersama sejumlah Satpol Pamong Praja. Demonstran yang terdiri dari lelaki dan ibu ibu , juga dilengkapi berbagai poster dan mobil bak terbuka.
Dari atas mobil itu dengan pengeras suara, mereka sampaikan orasi yang meminta "orang nomorsatu Sumut" Gubernur H.Edy Rahmayadi mau peduli akan masalah pembagian tanah eks HGU PTPN-2, yang dalam orasi orasi Gubernur tidak perduli . Pada hal petani/masyarakat turut memilih Gubernur dalam pencalonannya.
Walk Out
Sementara dalam wawancara singkat IndonesiaBerkibarNews(IBN),dengan Johan Merdeka, " kami delegasi walk out, karena Kepala Biro Hukum tidak hadir pada hal kami sangat membutuhkan penjelasan darinya dalam kontek hukum. Yang hadir hanya Asisten Pemerintahan bapak Fitryus dan Sekda....,ujarnya.
Dari "gedung putih", demonstrasi bergerak menuju Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jalan Brigjen Katamso-Medan, di sana delegasi Johan , Saifal, diterima Kabid 1-5, karena Kakanwil BPN DR.H.Dadang Suhendri, tak berada ditempat.
Menjawab pertanyaan IBN, " Masih belum ada keputusan konkrit...," ujar Johan .(bundo)
Posting Komentar