Anggota DPRD Medan Roby Barus Minta Pemko Medan Bongkar Tembok Tutupin Rumah Warga

21 Oktober 2022

 



Medan | Indonesia Berkibar News -
Ketua Komisi I DPRD Medan Roby Barus, S.E, M.A.P. meminta Pemko Medan membongkar tembok yang menutupi pintu masuk rumah P. Hutagalung (PH) dan E Boru Simanjuntak (ES) di Jalan Setia Luhur pasar I gg. Laras, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Bangunan tembok tersebut dibangun oleh oknum HS setinggi hampir 2 meter persis berada didepan pintu rumah PH/ES yang menutupi pintu rumah tersebut sehingga keluarga tidak dapat lagi melaluinya sebagai akses keluar masuk,Senin (17/10/2022).

Informasi yang dihimpun PH/ES sudah 9 tahun mendiami rumah tersebut dan akses keluar masuk rumah hanya melalui pintu tersebut dari gang Laras.

Adapun peristiwa ini telah dilaporkan Keluarga PH/ES ke Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia juga sudah melaporkan hal tersebut ke Polsek Helvetia.

Atas laporan warga tersebut Polsek Helvetia bersama pemerintah yang terkait telah melakukan mediasi terhadap warga kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia tersebut.

Namun sudah dua minggu lebih tembok yang menghalangi rumah warga tersebut belum kunjung di bongkar.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Robby Barus, S.E., M.A.P. meminta agar Camat dan Lurah untuk berkoordinasi dengan Satpol PP segera membongkar tembok yang menutu pintu rumah sebagai akses keluar masuk warga tersebut.

“Jika tembok tersebut masih diatas alas hak tanah PJKA warga setempat tidak ada hak untuk menemboknya, apalagi berdampak merugikan warga, bongkar saja,” tandas Robby Jumat ( 21/10/2022)

Terpisah, Ketua Umum LSM Garuda Merah Putih ( GMPSU) Dinatal Lumbantobing. S.H., menyampaikan, “Camat maupun Lurah harus mengambil ketegasan untuk membongkar tembok yang menghalangi akses rumah warga tersebut,” Tegasnya.

Lanjutnya, “Warga tidak dibenarkan menghakimi dengan cara melakukan penembokan di depan rumah, apalagi alas hak tanah diatas tanah PJKA, dengan tujuan supaya warga tersebut pindah, karena hal ini telah melanggar hak azasi manusia,” Jelasnya.

Sementara menurut keterangan Lurah Dwikora Rio Siregar mengatakan, “Warga tersebut sebaiknya pindah saja, karena sudah menerima ganti rugi dari PJKA,” Saran Lurah.(bundo)