Medan | Indonesia Berkibar News - Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, Tia Ayu Anggraini, mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra RZ Simanjuntak, memberantas praktik perjudian di Pancurbatu, Desa Durin Simbelang dan Durin Tonggal, serta judi online yang akhir-akhir ini marak beredar. Apalagi judi online begitu mudah diakses oleh siapapun tak terkecuali para pelajar di provinsi ini.
"Kemarin kita lihat berita di media, judi di Desa Durin Simbelang dikelola oleh mantan polisi inisial ES alias Gdl tetap berjalan mulus walaupun diberitakan sudah di police line polisi. Dan judi di Pancur Batu berkembang lagi judi di Durin Tonggal. Dikabarkan ada ngaku polisi dipukuli penjaga judi di lokasi tersebut," ujarnya kepada Wartawan, Kamis (27/10/2022).
Ditambahkan, soal judi online juga sempat didemo masyarakat yang mengatasnamakan Pemuda Pemudi Anti Perjudian Sumatera Utara (P2ANSU) memprotes keberadaan situs judi online suhu303.com.
"Saya menduga, situs judi online ini berafiliasi dengan para bandar judi yang belum tertangkap," ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra ini menilai, era zaman digital dan gadget, generasi muda kita cukup familiar menggunakannya. Dengan mendaftarkan diri dan mengisi data-data pribadi sudah bisa mengakses apapun permainan yang ada di dalam situs.
"Saya rasa, hampir semua pelajar kita punya gadget dan cukup mahir menggunakannya. Awalnya taruhan sedikit, lama-lama bisa kecanduan dan berdampak pada minat belajar serta pengembangan aktualisasi diri. Ini harus dicegah sebelum kerusakan ini berkepanjangan, dan itu harus menjadi perhatian Kapoldasu," ujarnya.
Di samping merusak masa depan generasi muda, praktik judi memicu angka kemiskinan dan kriminalitas di Provinsi Sumut bertambah. Sebab, konsentrasi mereka akan terpecah akibat janji-janji kemenangan.
"Sejak kapan judi menjanjikan kemenangan? Kalaupun menang, itu hanya pancingan supaya kita terus main. Setelah itu awal kehancuran pun dimulai. Makanya kita minta Kapolda Sumut berantas praktik judi hingga ke akarnya," tegasnya.
Tak cukup sampai di situ, sebut Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Sumut ini, praktik perjudian juga memicu tindak kriminalitas semakin marak. Jika uang yang hendak ditaruhkan sudah tidak ada, pecandu akan kebingungngan mencarinya. Akibatnya, terjadilah pencurian. "Dampaknya jangka panjang, apalagi kaum muda ini masih panjang perjalanan hidupnya jadi sia-sia masa mudanya karena judi," pungkasnya.(zul/fit)
Posting Komentar