Medan | Indonesia Berkibar News - "Dengan telah dikukuhkannya Pengurus Koordinatoriat Wilayah (Korwil) Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) Kota Medan ini, ke depan kita harapkan, pertama sekaki, agar dapat memberi pelayanan kepada masyarakat, kepada pemangku kepentingan, dan kepada Pemrintah, sehingga dapat diselesaikan dengan baik permasalahannya.
Yang ke dua, dalam sistim pelayanan, diharapkan agar lebih baik diberikan terhadap para Anggota- anggota.
Lalu yang ke tiga, HKPI Korwil Medan yang sudah terbentuk ini, dapat betul-betul membaktikan dirinya, kepada masyarakat, kepada semua pemangku kepentingan dan kepada Pemerintah" demikian dikatakan oleh Ketua Umum HKPI Pusat, DR. Soedeson Tandra SH M. Hum; kepada Wartawan usai pengukuhan HKPI Korwil Medan, yang dilaksanakan di Cambridge Hotel Medan, Jumat (21/10/2022).
Soedeson Tandra lebih lanjut mengatakan, dengan demikian keberadaan HKPI Korwil Medan ini, dapat sungguh-sungguh, melakukan profesinya, sehingga dapat berguna bagi masyarakat dan berguna bagi Bangsa dan Negara" pungkas Soedeson Tandra.
Selanjutnya, Ketua Kurator Korwil Kota Medan Enni Martalena Pasaribu, SH, MH. M.Kn, didampingi Sekretaris Banuara Sianipar SH., M.M CRA mengatakan, dalam hal ini sudah menjadi tanggungjawab kita para Kuratot dalam upaya penyelaian setiap masalah, setelah dilaksanakannya pengukuhan tadi.
Kita sebagai Kurator, dan kita pasti akan sangat sulit menghadapi dengan adanya permasalahan-permasalahan, seperti yang adanya materi-materi yang disampaikan tadi.
Dan tentunya apagi kepada para Debitur, ketika sudah diputus pailit, pasti sangat sulit menyerahkan hartanya.
Yang mana, harta itu akan digunakan untuk menyelesaikan hutang piutang.
Inilah permasalahan yang sulit. Karena Debitur itu masih beranggapan masih memiliki harta tersebut.
Akan tetapi dengan adanya keputusan Pengadilan menyatakan sudah "pailit", di dalam Undang-undang kepailitan itu bahwa; putusnya pailit. Kewenangan akan harta, ataupun Aset yang dimiliki Debitur sebelumnya, beralih kepada Kurator.
Maka Kurator akan melakukan upaya untuk dibagikan kepada Debitur, untuk menyelesaikan hutang piutangnya" ucap Enni Martalena Pasaribu.
Enni Martalena Pasaribu menambahkan, Ke depan, program kerja HKPI Korwil Kota Medan, dalam waktu yang dekat ini, akan melaksanakan Pendidikan berkelanjutan.
Jadi kepada seluruh Rekan-rekan Advocat, Pengacara, Kurator, ini lah moment saat yang sangat penting menambah wawasan, Pendidikannya, dalam hal menyelaikan kepailitan.
Tentu ini, akan kita sosialisasikan terhadap Pengusaha, Bank-Bank ataupun kepada para Buruh; supaya lebih paham, apa itu sih... kepailitan itu? Yang akan dibicarakan Pelaksanaan Sosialisasi dan Pendidikan lanjutan.
Ini nanti akan kita lakukan juga, salah satu persyaratan untuk memperpanjang Surat Keterangan (SK), yang akan dilaksanakan pada akhir Bulan Desember 2022 di Batam, yang menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 18 Tahun 2013, untuk menjadi Kurator dan Pengurus, harus mengikuti pendidikan, serta dinyatakan lulus dalam ujian Sertifikasi.
“Di titik inilah mutlak pelatihan dan pendidikan Kurator.
Pesan kita kepada seluruh Pengurus HKPI Korwil Medan yang baru dikukuhkan, mari kita bejerjasamadi dalan wadah HKPI Korwil Medan, untuk bisa melakukan sinergeritas terhadap pihak-pihak terkait, dalam hal ini pemangku kepentingan, kepada masyarakat dan kepada Pemerintah" pungkas Enni Martalena Pasaribu.
Adapun Susunan Kepengurusan HKPI Kota Medan Periode 2020 - 2024 adalah, "Pengukuhan pengurus Korwil HKPI Kota Medan masa bakti 2020-2024 yakni Ketua Enni Martalena Pasaribu, SH, MH. M.Kn, Sekretaris Banuara Sianipar, SH. MM CRA, Bendahara Asrul Azwar Siagian SH. MH. CRA, dibantu dengan Bidang-Bidang. (TS)
Posting Komentar