Jakarta | Indonesia Berkibar News - Dalam menyelesaikan masalah pertanahan, jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memerlukan pedoman berupa regulasi yang baik agar masalah yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan masalah baru. Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN pun berupaya memperbaiki kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memberikan pembekalan kepada para pelaksana.
Hal ini perlu dilakukan, terlebih pasca diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan pembekalan tersebut berlangsung secara daring dan luring di Ruang Meeting Hotel Gran Mahakam, pada Rabu (02/11/2022).
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto saat membuka kegiatan secara virtual mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa Biro Hukum adalah instansi yang paling banyak menghasilkan regulasi seiring banyaknya kebutuhan untuk mengakhiri masalah.
“Ini adalah pembekalan, sosialisasi dari UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dirjen (Direktur Jenderal, red) dan para peserta sebaiknya patuh, untuk mewujudkan UU pertanahan dan tata ruang yang lebih baik,” tutur Himawan Arief Sugoto.
Lebih lanjut, Himawan Arief Sugoto menyampaikan salah satu parameter keberhasilan suatu reformasi birokrasi, yaitu dengan melakukan penguatan indeks, penyelarasan serta penyesuaian regulasi. Oleh sebab itu, dipandang perlu disosialisasikannya ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan.
Pada pembekalan tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo memaparkan beberapa landasan hukum penyusunan peraturan perundang-undangan di Kementerian ATR/BPN. "Di antaranya, yakni Pancasila, UUD Tahun 1945, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan UU Pembentukan Peraturan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan," paparnya.
Selain itu, Joko Subagyo juga menjelaskan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan internal, pembahasan antar kementerian/lembaga (K/L), pengesahan/penetapan, dan Pengundangan.
Adapun rapat ini dihadiri secara luring oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, hadir secara daring Plt. Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra; Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah (Kanwil) se-Indonesia; serta Kelapa Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Organisasi Kantor Wilayah BPN se-Indonesia. (Kementerian ATRBPN/amir torong)
Posting Komentar