Pesawaran | Indonesia Berkibar News -Satreskrim Polres Pesawaran Berhasil mengungkap Kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Desa Maja Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran, Rabu (23/11/2022).
Di katakan Kapolres Pesawaran AKBP Protomo Widodo, S.IK.,M.SI (Han) saat Menggelar Konferensi Pers di Mapolres Pesawaran, Kapolres yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, SH.MH. dan Kasi Propam IPTU Yurisman,
" Pelaku HR (46), pelatih pencak silat, warga Desa Maja Kecamatan Marga Punduh diamankan Satreskrim Polres Pesawaran sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur," Kata Kapolres AKBP Pratomo Widodo.
Kejadian tersebut terjadi pertama kali pada Kamis 30 September 2021 di halaman rumah nenek korban di Dusun Umbul Rejo Desa Maja.
" Tersangka (HR) dengan cara memberitahu korban bahwa dirinya telah dipelet oleh pacarnya, lalu tersangka berkata jika mau menghilangkan pelet tersebut korban harus bersetubuh dengan tersangka," Ujarnya.
"Dan jika tidak mau bersetubuh dengan tersangka, ilmu pelet tersebut akan membuat korban menjadi gila ucap tersangka," Lanjutnya.
Kemudian, dikarenakan korban merasa takut dengan ucapan tersangka, akhirnya korban dipaksa dan ditarik oleh tersangka ke samping rumah milik nenek korban dan melakukan persetubuhan yang pertama kali.
" Selama satu tahun, sudah lebih dari 10 kali melakukan persetubuhan dengan korban, lalu korban merasa dimanfaatkan oleh tersangka dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya," Jelas Kapolres.
Mengetahui hal tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran untuk ditindaklanjuti.
" Dari serangkaian penyelidikan, pemeriksaan korban, dan olah TKP serta bukti permulaan yang cukup, pada Senin 14 November 2022 sekitar pukul 16.30 Wib Anggota Unit IV/PPA Satreskrim Polres Pesawaran langsung menuju ke lokasi" Ucapnya.
Dari hasil penangkaran tersangka, anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan tipu muslihat terhadap korban ,yang kemudian dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut" Pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang, yang setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Rohmat)
Posting Komentar