Medan | Indonesia Berkibar News - Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengimbau warga miskin di Medan segera mendaftarkan diri menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Saat ini hanya ada kuota sekitar 64 ribu lagi dari 100 ribu kuota tambahan di Perubahan APBD Pemko Medan TA 2022.
“Saya imbau warga Medan agar manfaatkan kesempatan ini demi kesehatan. Ingat ya, batas akhir pendaftaran tanggal 20 Nopember untuk Tahun 2022 ini,” kata Hasyim kepada wartawan,Sabtu (05/11/2022).
Dia juga menjelaskan, syarat untuk menjadi peserta BPJS PBI hanya Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KTP dan KK). “Kumpulkan data KK dan KTP serahkan lewat Kepling maupun Kelurahan,” ujar Ketua DPRD Kota Medan ini.
Hasyim kembali mengingatkan, warga harus terus jaga kesehatan dan betapa pentingnya kesehatan. “Kesehatan adalah harta paling berharga. Bila kita sakit tidak ada gunanya harta dan segalanya. Tapi bila kita sehat akan tetap bisa bekerja mencari rejeki,” imbuh Hasyim.
Ketua DPRD Kota Medan yang juga Ketua DPC PDIP Kota Medan ini mengatakan, dalam Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
“Perda ini diciptakan bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanamen kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat,” sebutnya.
Ditambahkan, guna untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
“Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar,” tandasnya.
Masih katanya, upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.(bundo)
Posting Komentar