Ini Alasan Fraksi PDIP DPRD Samosir Menolak R-APBD 2023

26 November 2022


Samosir | Indonesia Berkibar News - 
Fraksi PDIP DPRD Samosir, menyampaikan penjelasan klarifikasi penolakan rancangan peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Ranperda-APBD) Tahun 2023, karena ada perbedaan Anggaran pada Rapat Finalisasi dengan laporan badan Anggaran yang dibacakan Badan Anggaran (Banggar) Saur T Silalahi, pada Rapat Paripurna, Kamis (24/11/2022).

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP, Pardon ME Lumbanraja, didampingi Anggota Dorcan Nainggolan, Maringan Naibaho, Siska Ambarita, Wisnu Sidabutar, Juliman Hutabalian, Philippus Pandiangan, dan Sorta E Siahaan yang juga Ketua DPRD, Sabtu (26/11/2022) di Pangururan.

Anggota DPRD dari PDIP yang juga anggota Banggar Siska Ambarita menjelaskan menginterupsi tidak setuju diskor selama 30 menit, pada saat pimpinan Wakil Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon menyampaikan Rapat Paripurna diskors 30 menit, untuk menyusun tanggapan perorangan.

Dan meminta kepada pimpinan Rapat supaya Rapat Paripurna diskors sampai besok (Jumat).

Pimpinan rapat menjawab, “Kita harus mengikuti agenda/jadwal Rapat, dan langsung ketuk palu skors 30 menit.

Setelah skors, Rapat Paripurna dilanjutkan, Siska Ambarita kembali menginterupsi, mengapa tidak ada pada anggota DPRD salinan laporan hasil Banggar yang dibacakan Saur T Silalahi.

Anggota DPRD harus diberikan salinan laporan Banggar, sebagai bahan tanggapan peroranga. Pimpinan DPRD menjawab “ya nanti diberikan. 

Selanjutnya Siska, menekankan laporan Banggar harus tetap disampaikan kepada Anggota DPRD dan bertanya, apakah permintaan salinan laporan Banggar hanya keinginan pribadi, atau mekanisme Rapat Paripurna?.

Saat itu pula Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem Magdalena Sitinjak, memotong pembicaraan dengan kalimat, “Lanjut aja Pak, Fraksi lain masih ada, yang satu ini anggap saja tidak ada (sambil menunjuk kearah Siska Ambarita).

“Pimpinan supaya salinan laporan Banggar disampaikan Jumat (25/11/2022) sebelum agenda Rapat Paripurna tanggapan akhir fraksi.

Saat F-PDIP akan menyiapkan tanggapan akhir Fraksi, Jumat (25/11/2022) menjelang Rapat Paripurna baru sekitar pukul 17.00 WIB, laporan Banggar diberikan.

Setelah FPDIP mempelajari laporan Banggar, ternyata angka-angka yang disampaikan pada Rapat Paripurna Kamis (24/11/2022) tidak sesuai dengan yang disepakati bersama TAPD dan Banggar pada saat Finalisasi Ranperda APBD 2023 di Hotel Sitio-tio, Jumat - Sabtu (18-19/11/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Ditemukan banyak perubahan alokasi Anggaran yang berkurang dan ada bertambah, tanpa kesepakatan bersama TAPD-Banggar, dan laporan tersebut dibacakan di Rapat Paripurna, laporan hasil Banggar yang mengalami perubahan angka-angka bertambah dan berkurang harus disampaikan terlebih dahulu oleh TAPD kepada Banggar.

Apalagi masih ada angka di beberapa OPD yang belum diketahui peruntukannya dan Simpang siur.

Dimana laporan mengenai kegiatan-kegiatan pada beberapa OPD belum disampaikan kepada Banggar.

Kita sebagai anggota DPRD yang mempunyai tugas dan tanggung jawab penganggaran, pengawasan, dan legislasi, terkhusus kami Fraksi PDIP, harus lebih jeli dan tanggap dengan tugas dan tanggung jawab.

Dengan ketidajelasan peruntukan Anggaran di beberapa OPD, apalagi masih ada Anggaran di beberapa OPD, apalagi masih ada anggaran TBPP, atau TPPP yang penganggarannya menyalahi peraturan perundang-undangan berlaku.

Hal di atas menjadi klarifikasi dari Fraksi PDIP DPRD Samosir, mengenai pengesahan Ranperda APBD 2023.

Adapun beberapa catatan Fraksi PDIP terkait perubahan angka-angka alokasi anggaran adalah, Dinas PUTR sebelumnya Rp109, jadi Rp122 Miliar bertambah Rp13, 228 miliar.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp24 miliiar, ber tambah jadi Rp3,4 miliar. Dinas Pendidikan Rp231 miliar, berkurang menjadi Rp224 miliar, atau berkurang Rp7 miliar.

Dinas Kesehatan Rp 86.420 miliar, berkurang Rp Rp139 juta. Dinas Koperasi Rp 30 miliar, berkurang Rp799 juta.

Badan Pengelola Keuangan Rp162, 706 miliar, berkurang Rp2,608 miliar. Dan Sekretariat Daerah Rp31 miliar, ber kurang Rp1, 1 miliar, 

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta PPKB Rp10 miliar. Dinas LH Rp15, 735 miliar, Dinas Ketapang Rp28,923 miliar. (TS)