Pelayanan Prima Adminduk Disdukcapil Dairi Ikut Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Nasional KemenPan Tahun 2023

29 November 2022

 


Sidikalang | Indonesia Berkibar News - Mewujudkan Dairi Unggul melalui Penuntasan Dokumen Administrasi Kependudukan dalam pelayanan publik di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, nyata. 

Semua urusan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) selesai dalam hitungan jam dan gratis. Sistem dan prosedur pelayanan penerbitan dokumen kependudukan secara online atau daring. 

Bahkan dalam pelayanan publik, Disdukcapil membudayakan 5S (Salam, Senyum, Sapa, Sopan, Santun) saat proses administrasi kependudukan berlangsung. Publik benar-benar mendapatkan pelayanan prima.

Masuk ruang front office disambut petugas dengan sapa senyum, dipersilakan mengisi formulir sesuai kebutuhan, hingga dipersilakan duduk di sofa yang nyaman, membaca buku diperpustakaan mini atau menonton televisi, bahkan mendapat suguhan minum kopi atau teh. Selesai urusan, publik disuguhkan mengisi formulir survei kepuasan publik. 

Pelayanan prima itu merupakan komitmen dari Kadis Dukcapil Deddy DP Situmorang, yang dipercaya Bupati Dr Eddy Kelleng Ate Berutu, periode 2019-2024, untuk mewujudkan dan merealisasi Misi Ke-4 Perda RPJMD Nomor 6 tahun 2019, Rabu (29/11/2022).

"Merealisakan Dengan Komitmen Tinggi Prinsip Penyelenggaraan Good Governance (Tatakelola Pemerintahan Yang Baik) dan Clean Goverment (pemerintahan Yang Bersih) dalam Praktek Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah". 

Pelayanan prima, inovasi pelayanan publik untuk mempermudah, mempercepat urusan Adminduk secara daring itu, diluncurkan pada 1 Oktober 2020 oleh Bupati pada HUT Kabupaten Dairi ke-73 dengan aplikasi Perkebbas, Pelayanan Administrasi Kependudukan Berbasis Online (https://perkebbas.dairikab.go.id).

" Kami mohon doa dan dukungan semua stakeholder, agar apa yang kami kerjakan, nyata dan bermanfaat ke publik," ujar Deddy usai acara Forum Konsultasi Publik, Selasa (29/11/22) di Kantor Disdukcapil, Jl Pandu Sidikalang, yang dihadiri Setda Dairi, DPRD, Tokoh Publik/Agama, Ormas/LSM dan media massa.

Disdukcapil satu-satunya organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk penilaian pelayanan publik terbaik untuk Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Nasional tahun 2023, yang dilaksanakan Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan).

Keberhasilan OPD itu mengukir prestasi pada pelayanan publik sesuai tugas pokok fungsi yaitu pelayanan  Adminduk hingga masuk kategori di kancah nasional, bukanlah mudah. 

Permasalahan pelayanan Adminduk sebelumnya kata Deddy perlahan teratasi, yakni; mulai dari banyaknya pengaduan dan keluhan masyarakat, kurangnya keterbukaan proses pelayanan administrasi kependudukan, birokrasi terkesan kaku, pelayanan terpusat hanya di Dinas Dukcapil,

menyulitkan warga untuk berurusan dokumen Adminduk, adanya diskriminasi dalam memberikan pelayanan, ketidaktepatan waktu atas pelayanan yang ditetapkan, ribet, berbelit-belit sehingga menimbulkan biaya tinggi dan calo serta geografis Kabupaten Dairi yang berbukit-bukit.

" Kini jejaring penguna aplikasi Perkebbas telah mencakup organisasi horizontal dan vertikal di Kabupaten Dairi, terintegrasi di 15 kecamatan, 161 desa dan 8 kelurahan, PN Sidikalang, Pengadilan Agama, 15 KUA, Gereja, RSUD Sidikalang dan 18 Puskesmas serta sekolah PAUD/SD/SMP/SMA/SMK," kata Deddy.

Total dokumen Adminduk yang diproses melalui Aplikasi Perkebbas dari 1 Oktober 2020 sampai 17 Oktober 2022, sebanyak 46.544 dokumen, dengan jumlah publik pengguna sebanyak 1.778 orang.

" Penyelesaian dokumen melalui Perkebbas batas waktu maksimal 1 hari, bahkan ada yang dapat diperoleh dalam waktu kurang dari satu jam," ujar Deddy.

Target cakupan dokumen Aminduk 2020-2024 untuk kepemilikan dokumen kependudukan terus digenjot. 

" Tahun 2020 kepemilikan Adminduk telah mencapai 96,50%, tahun 2021 sebesar 97,50%, tahun 2022 sebesar 98,50%, tahun 2023 menjadi 99,50% dan 2024 sebesar 100%," sambungnya.

Sebagai pembanding katanya, presentasi kepemilikan Adminduk dari tahun 2014 sampi 2018 sangat rendah. 

" Pada tahun 2014 kepemilikan Adminduk sebesar 34,50%, 2015 sebesar 39%, 2016 sebesar 43%, 2017 sebesar 51% dan 2018 sebesar 73,45%," jelasnya. 

Proses panjang, kesungguhan, komitmen dan integritas kepemimpinan pejabat publik di uji dalam kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk  mewujudkan Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 24/2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Perpres No. 96/2018 tennag Persyaratan dan Tata Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Tingkat Menteri pun menindak lanjuti harapan Jokowi untuk memberikan kemudahan kepada rakyat dengan mengeluarkan Permendagri No. 108/2019 tentang Persyaratan Administrasi Kependudukan, Permenpanrb No. 16/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Surat Edaran Kemenpanrb No. 19/2022, tanggal 28 September 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkup Instansi Pemerintah.

Hal senada ditindak lanjuti Pemkab Dairi. Melali Surat Edaran Bupati Dairi No. 008/8236/2022, tanggal 04 Nov 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi pun keluar sebagai komitmen peningkatan pelayanan publik untuk OPD pelayanan publik.

Sebagai pembanding, saat ini, nilai unsur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di Disdukcapil tiap tahun terus meningkat. 

Untuk tahun 2022, pada triwukan pertama, IKM dengan nilai 90,29 atau kategori sangat baik dengan sembilan kategori pertanyaan penilaian publik atas proses kinerja pelayanan publik Adminduk kepada masyarakat yang berurusan langsung dengan Disdukcapail. 

Pada triwulan kedua dan ketiga tahun 2022, IKM dengan nilai 88,75 dan 89,17 serta triwulan ke-empat 91,67.

Kemenpan pada tahun 2021 juga telah memberi penilaian kategori B atas kinerja pelayanan publik Disdukcapil Dairi. 

Hal yang sama pada tahun 2021, Ombusdman Sumatera Utara juga telah memberikan nilai baik untuk kategori pelayanan publik di Disdukcapil Dairi.

Deddy mengatakan, standar pelayanan Adminduk meliputi; Legalisir Dokumen Kependudukan, Penerbitan Kartu Keluarga (KK), Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), Surat Keterangan Kependudukan, Penerbitan Akta Kelahiran, Penerbitan Akta Perkawinan, Penerbitan Akta Perceraian, Penerbitan Akta Kematian, Surat Keterangan Belum Menikah dan Surat Konfirmasi Akta.

Sementara Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortala) mewakili Setda, Budianta Pinem, Bernad Naibaho, yang membuka FKP (Forum Konsultasi Publik) mengatakan FKP merupakan kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik untuk membahas rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan 

Dijelaskan, FKP sebagai proses koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dengan tujuan memberi kesempatan kepada masyarakat dalam memberikan usulan, masukan dan saran kepada penyelenggara layanan terkait layanan yang diterima, memperoleh pemahaman hingga solusi, masyarakat perlu memperoleh pemahaman yang sama dan solusi atas permasalahan terkait, pembahasan rancangan kebijakan, penerapan kebijakan dan dampak serta evaluasi kebijakan.

Manfaat bagi publik kata Naibaho, menjadi ruang partisipasi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan terkait berbagai kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan penyelenggara layanan, memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan, menyelaraskan antara harapan publik dengan kemampuan penyelenggara layanan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik

Sementara bagi penyelenggara FKP sarana memperoleh masukan dari publik terkait kebijakan (mulai dari perumusan sampai dampak), sarana sosialisasi kebijakan pelayanan publik, sebagai fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggara pelayanan untuk mengetahui efektivitas dari kebijakan yang ditetapkan.

Anggota DPRD Dairi, Carles Tamba mengaku bangga dengan komitmen capaian kinerja Disdukcapil Dairi yang memberi harapan dan kepastian hukum atas pelayanyan Adminduk kepada publik.

Carles mengaku pada tahun-tahun sebelumnya, pelayanan Adminduk sangat runyam, berbelit dan membuat masyarakat pusing.

" Teruslah berkarya pak Deddy Situmorang, setelah Disdukcapil, Dinas Kesehatan menanti kinerja Bapak," ujar Carles Tamba.

Saat sesi tanya jawab, peserta FKP secara umum mengapresiasi kinerja Disdukcapil. Bahkan umumnya peserta memberikan masukan dari apa yang dialami saat berurusan dengan Disdukcapil untuk perbaikan kinerja kedepan.

Turut hadir dalam FKP, Praeses HKPB Dairi, Pendeta Manullang, Pendeta Pasaribu mewakili GSJA, kalangan kampus meliputi STTOI, STAI, Poltekes Dairi, Camat, Kepala Desa dan LSM serta kalangan jurnalis. (Mrs)