Padang Sidimpuan | Indonesia Berkibar News - Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Lawas (Palas) mengungkapkan, Pemkab sangat mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah itu.
"Kendati dilakukan secara bertahap, kita siap dukung implementasi Inpres No 2 tahun 2021," jelas Sekda Palas Arpan Nasution.
Berbagai segementasi sektor pekerjaan, baik formal maupun informal, menjadi bagian dari perhatian Pemkab Palas.
Jika para pekerja di Perusahaan merupakan ketentuan, wajib sesuai undang-undang BPJS, sektor informal turut menjadi perhatian perlindungan.
Ditambahkan, para pekerja dari sektor keagamaan, Bilal Mayit, Nazir Mesjid, Pendeta dan Pekerja Sosial, Petani, Pedagang, Tukang dan Pekerja Informal lainnya, penting mendapat perlindungan.
Guna menindaklanjuti seluruh aturan Pusat, utamanya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 sebagai implementasi Undang-undang BPJS No 24 tahun 2011, Pemkab siap mendukung kebijakan yang dianggap dapat menggenjot peningkatan kepesertaan.
Sedangkan usulan untuk dibahas dalam Peraturan Daerah (Perda) Jamsostek, akan diupayakan pada kesempatan berikutnya.
Ditambahkan Arpan Nasution, untuk memaksimalkan pekerja rentan ikut menjadi peserta, Pemkab akan mengupayakan sesuai kemampuan anggaran.
Karena pekerja rentan yang cukup banyak, sementara kemampuan APBD terbatas, dihimbau gotong royong dengan Perusahaan di wilayah itu.
"Saya kira penting juga kolaborasi dengan Perusahaan di wilayah Palas terkait CSR untuk perlindungan bagi masyarakat pekerja rentan di sekitar Perusahaan, kita ajak Perusahaan, agar dapat memberi perhatian dan peduli warga sekitar," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidimpuan DR. Sanco Simanulang, ST.,MT., IPM ASEAN Eng, Rabu (23/11/2022), melalui Press Rilis tertulisnya, menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kepedulian Pemkab Palas terhadap perlindungan warga dalam program Jamsostek" pungkas Sanco Simanullang. (TS)
Posting Komentar