Langkat | Indonesia Berkibar News - Kapolres Langkat,AKBP. Danu Pamungkas Totok,SH.,SIK dalam Press Release kali ini mengungkapkan bahwa,Satreskrim Polres Langkat berhasil menangkap tersangka pencurian dan pemerasan di sertai kekerasan di wilayah hukumnya.Acara Press Release yang di gelar di Lapangan Mapolres Langkat pada hari Selasa tanggal (06/12/2022).
Kapolres Langkat,AKBP.Danu Pamungkas Totok,SH.,SIK di dampingi Kasat Reskrim Polres Langkat,IPTU. Luis Betrand Kirnandita Marising,STK., SIK.,MH,Kanit Pidum,IPDA.Herman F Sinaga,Sos,Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura,IPDA.Hermawan,SH, Kabag Humas Polres Langkat,AKP. Joko Sumpeno,S.Pdi,Media Cetak,Media TV,Media Online dan Media Elektronik serta tamu undangan lainya.
Dalam keterangannya,Kapolres Langkat,AKBP.Danu Pamungkas Totok,SH.,SIK mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan adanya laporan yang di terima dari para korban di antaranya Zaunudin,Reza Sultan pekerjaan supir truk barang kelapa dan sayur.
Ada pun tersangka para tersangka yang di tangkap berinisial Muhammad Saiya Chaniago (25 tahun) warga Jalan Jurung,Kelurahan Pekan Tanjung Pura selaku pimpinan kelompok melakukan pencurian,pemerasan di sertai ancaman.Alex Sansoko alias AL (19 tahun) warga Dusun Mawar,Desa Teluk Bakung,Kecamatan Tanjung Pura,M.Edo Harahap (24 tahun) warga Jalan Langkat Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Muhammad Yusuf (35 tahun) warga Jalan Bambu Runcing Kelurahan Pekan Tanjung Pura,sementara tersangka anggota kelompok lainnya yang belum tertangkap masih daftar pencarian orang (DPO) ialah AD dan AY.
Dalam Press Realase tersebut di hadirkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah BK 27140 PBL,1 Unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah ,1 bilah pisau dan 7 lembar kartu anggota JPS,terang Kapolres Langkat,AKBP.Danu Pamungkas Totok,SH.,SIK,Rabu (07/12/2022).
Sambungnya ada pun kronologis penangkapan berawal pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2022 lalu sekitar pukul 0.5 .30 Wib saat pelapor bersama dengan kernetnya yang bernama Sulaiman sedang mengendarai 1 unit mobil barang Isuzu Tiagra warna putih dengan tujuan Medan dan mengangkut muatan kelapa,sayur tiba-tiba pelapor di stop oleh 3 orang laki-laki yang berboncengan sepeda motor Yamaha NMAX warna merah di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh Desa Paya Perupuk,Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat tepatnya dekat lintasan Rel Kereta Api.Kemudian tersangka meminta uang kepada pelapor,yang mana salah satu tersangka menodongkan senjata tajam kearah leher pelapor,meminta serta mengambil uang pelapor sebesar Rp.1.3.45000 (Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah ) lalu para tersangka pergi meninggalkan pelapor,kata Kapolres Langkat,AKBP.Danu Pamungkas Totok,SH.,SIK lagi.
Selanjutnya pasal yang kita sangkakan terhadap keempat (4) tersangka Pasal 365 Ayat (1) Junto Pasal 55 Ayat (1)KUHP Pidana Subsider 368 ayat (1) dengan ancaman 9 Tahun penjara, tutup Kapolres Langkat,AKBP.Danu Pamungkas Totok,SH.,SIK.(torong)
Posting Komentar