Medan | Indonesia Berkibar News - Pemerintah Provinsi sudah menetapkan UMP Sumut tahun 2023 sebesar Rp2.710.493 atau naik 7,45 persen dari UMP Sumut tahun 2022 sebesar Rp2.522.609. Kemudian Pemko Medan memutuskan UMK tahun depan naik 7,52 persen atau sekitar Rp3.624.117.
Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari ST, meminta semua pihak untuk dapat menghargai dan mematuhi keputusan pemerintah tentang besaran kenaikan UMK Medan tahun 2023 sebesar 7,52 persen.
“Kita meminta semua pihak, baik pengusaha selaku pemberi kerja maupun buruh selaku penerima kerja dapat menghargai dan mematuhi keputusan tersebut,” pintanya, Jumat (02/12/2022).
Dalam memutuskan besaran kenaikan UMK, sebut Sudari, tentunya pemerintah sudah melalui berbagai mekanisme dan pertimbangan yang matang.
“Hitung-hitungannya kan ada. Berapa nilai inflasi, betapa nilai pertumbuhan ekonomi dan lain-lain. Pemerintah harus bisa berdiri di tengah, antara pengusaha dan buruh. Keputusan besaran kenaikan UMK ini kan harus objektif, tidak boleh subjektif dan berpihak kepada salah satu pihak,” katanya.
Politisi PAN ini menambahkan, bila buruh memaksakan diri agar UMK naik hingga 10 persen, maka akan banyak pengusaha yang keberatan atau kesulitan dalam membayar upah para pekerjanya.
Alhasil, kenaikan UMK yang terlalu besar justru dapat menjadi pemicu meningkatnya jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.
“Ini yang tidak kita inginkan, sebab tidak semua perusahaan memiliki kemampuan finansial yang baik. Alhasil UMK naik tinggi, tapi PHK di mana-mana. Jangan sampai begitu, pengusaha dan buruh harus sama-sama difikirkan keberlangsungannya,” sarannya.
Menurut politisi Medan Utara ini, kenaikan UMK sebesar 7,52 persen tersebut sudah cukup baik, mengingat Indonesia masih berada dalam kondisi Pandemi Covid-19.(bundo)
Posting Komentar