Fraksi Gerindra DPRD Medan Ingatkan Pemilik Toko Modern Wajib Pasarkan Produk UMKM

31 Januari 2023

 


Medan | Indonesia Berkibar News - Fraksi Gerindra DPRD Medan mengingatkan kepada seluruh toko modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan Brastagi yang ada di Kota Medan diharuskan ikut memasarkan hasil produk hasil Usaha Mikro Kecil Menemgah (UMKM). Hal itu dinilai penting guna pengembangan pelaku usaha UMKM dan ke depannya lebih maju. 

Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra Dedy Aksyari Nasution ST dalam jawaban Fraksinya terhadap pendapat kepala daerah atas Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan pengembangan UMKM, dalam rapat paripurna DPRD Medan di Gedung dewan, Selasa (31/01/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga SE dan Rajudin Sagala. Juga dihadiri para anggota DPRD Medan, Sekwan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Rapat paripurna juga dihadiri Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Sekda Wiriya Alrahman dan pimpinan OPD jajaran Pemko Medan.

Dikatakan Dedy, agar hal itu terealisasi diharapkan ada pengawasan dan sosialisasi dari Pemko Medan. Karena selama ini produk UMKM masih sangat minim di pasarkan di toko-toko modren. 

Padahal tambah Dedy, keharusan untuk memadarkan produk UMKM telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Bomor 70/M-dag/Per/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modren. 

Pada BAB IV Pasal 1 disebutkan toko moderen dapat melakukan kemitraan dalam mengembangkan UMKM dengan pola perdagangan umum/waralaba. Dan pada Pasal 17 juga disebutkan toko moderen harus mengutamakan pasokan barang produksi dalam negeri yang dihasilkan UMKM. 

Sedangkan Pasal 21 menyebutkan bahwa toko moderen dapat memasarkan barang dengan merek sendiri dengan mengutamakan barang hasil produk UMKM. "Maka, dengan adanya Ranperda ini, diharapkan hal ini yang harus menjadi program kedepan agar produk-produk UMKM dapat dipasarkan di pasar modern," paparnya.

Selain itu, lanjut Dedy, Pemko Medan perlu melakukan upaya untuk melindungi UMKM Kota Medan dalam menghadapi era perdagangan bebas. Tahun anggaran 2022, Pemko Medan telah menganggarkan bantuan keuangan kepada para pelaku UMKM Kota Medan sebesar Rp 8 Miliar serta bantuan peralatan senilai Rp 1, 53 Milyar lebih. 

Selain itu, kata Dedy, saat ini diperlukan intervensi kebijakan Pemko Medan melalui kebijakan peraturan perundang-undangan untuk melindungi dan mengembangkan UMKM Kota Medan agar dapat bersaing di tengah era perdagangan bebas. 

Dalam hal ini, Fraksi Gerindra juga memberikan apresiasi  terhadap Pemko  Medan yang telah menyambut baik usulan Ranperda ini, dan telah menganggarkan bantuan keuangan kepada pelaku UMKM serta bantuan peralatan yang tujuannya adalah untuk mensejahterakan pelaku UMKM di Kota Medan. 

Dengan harapan terhadap anggaran yang telah ditetapkan nantinya harus benar-benar dilakukan pengawasan agar bantuan tersebut tepat guna dan trpat sasaran, sehingga pelaku UMKM dapat meningkatkan kesejahteraannya. Apalagi saat ini bahwa 72 % pelaku UMKM terkena dampak akibat pandemi covid-19. 

Terkait hal itu, Fraksi Gerindra mengajak semua pihak khususnya Pemko Medan agar memperhatikan enam permasalahan mendasar yang dihadapi para pelaku UMKM dalam mengembangkan dan memajukan usahanya. Permasalahan itu harus menjadi program Pemko Medan untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM. 

Adapun, enam permasalahan tersebut yakni kurangnya modal, pemasaran dan pangsa pasar, kurangnya teknologi dan kemasan produk, kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM), akses kemitraan dan jaringan usaha serta perizinan. 

Terkait permasalahan itu Pemko Medan agar memberikan solusi yang terbaik, sehingga permasalahan dapat teratasi kedepannya. Salah satunya dengan memberikan pelatihan-pelatian dan mempermudah perizinan pelaku UMKM.(bundo)