Legislator Minta Disnaker Tinjau Pekerja Walet Di Medan Labuhan

16 Januari 2023

 


 Medan | Indonesia Berkibar News - Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan untuk meninjau para pekerja penangkaran walet di wilayah Kecamatan Medan Labunan.

Permintaan itu disampaikannya, Senin (16/01/2023) menyahuti keluhan warga.

Peninjauan itu, kata Sudari, sangat perlu guna memastikan apakah para pekerja sudah memenuhi standar kepatutan dan kelayakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tujuan dari UU Ketenagakerjaan itu, sebut Sudari, jika diidentifikasikan, setidaknya terdapat 4 tujuan, di antaranya memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi dan mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah serta memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

“Persoalannya sekarang, apakah perlindungan dan kesejahteraan terhadap tenaga kerja itu sudah diterapkan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tanya Sudari.

Apalagi, sambung anggota Fraksi PAN itu, berdasarkan informasi yang diterima penggajian atau upah yang diterima tenaga kerja di penangkaran walet itu “jauh” di bawah Upah Minimum Kota (UKM) Medan.

“Ini yang perlu di pastikan. Jangan sampai ada pelanggaran, kita tidak tahu. Camat, Lurah dan Kepling harus mendatanya. Dan Disnaker harus memberikan pengarahan kepada perusahaan tersebut,” pintanya.

Sebelumnya dalam Sosialisasi Perda yang di laksanakan, salah seorang warga menanyakan perihal gaji bekerja di penangkaran walet tersebut. “Kenapa upah atau gaji di tempat bekerja walet tidak UMK. Tolong lah Pak, kalau bisa upah di tempat kami bekerja di sesuaikan dengan UMK,” pinta warga. (bundo)