Padang Sidimpuan | Indonesia Berkibar News - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) atau BPJamsostek telah menyalurkan Rp 241,3 miliar lebih di Kantor Cabang Padang Sidimpuan.
Jumlah klaim itu tercatat sepanjang tahun 2022 dari seluruh jajaran operasional 12 Kabupaten Kota.
Tepatnya, periode 1 Januari hingga 27 Desember 2022 senilai Rp 241.300.731.152
Sebagian besar klaim tersebut disalurkan pada program Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara sisanya terbagi pada seluruh program BPJamsostek, yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Beasiswa.
Kepala Cabang Kantor BPJamsostek Padang Sidimpuan Sanco Simanullang dalam keterangan Sabtu (21/01/2023) mengungkapkan, perlindungan jaminan sosial merupakan salah satu langkah jitu, mengentaskan kemiskinan.
"Coba kita bayangkan, khususnya para pekerja rentan yang menjadi tulang punggung keluarga, udah miskin, ketimpa musibah, siapa yang bantu?," tutur Sanco.
Maka, program BPJamsostek oleh Pemerintah, kini telah dijadikan salah satu instrumen untuk mengendalikan kemiskinan.
"Begini, ketika pekerja terkena risiko meninggal dunia, bagaimana nasib keluarganya?. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa dapat santunan, biaya pemakaman hingga beasiswa untuk anak-anak mereka. Paling tidak ekonomi keluarga yang ditinggalkan tidak tiba-tiba miskin,” ujar Sanco.
Strategi Pengentasan Kemiskinan lanjut dia, dapat dilaksanakan oleh Pemerintah yang dibagi menjadi dua bagian besar, pertama melindungi keluarga dan kelompok masyarakat yang mengalami kemiskinan sementara, dan kedua membantu masyarakat yang mengalami kemiskinan kronis dengan memberdayakan dan mencegah terjadinya kemiskinan baru.
“Strategi itu dapat dibagi dalam tiga program yang langsung diarahkan pada penduduk miskin,” jelas pria berkacamata.
Ketiga program itu, tutur Sanco, (1) penyediaan kebutuhan pokok; 2) pengembangan budaya usaha. 3) pengembangan sistem jaminan sosial; dan
" Nah point terakhir ini, pengembangan sistem jaminan sosial terus kita dorong, guna membantu Pemerintah," imbuh dia.
Klaim Naik
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan Sanco Simanullang, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Fready S Panggabean mengungkapkan,
Klaim total yang dibayarkan di 4 Kantor Cabang Perintis digabung dengan Kantor Cabang Induk yang beroperasi di 12 Kabupaten Kota, mengalami kenaikan sebesar 28% dari aspek jumlah kasus.
Sedangkan dari aspek nominal klaim 30% naik ketimbang periode yang sama tahun lalu.
Klaim terbesar berasal dari kepesertaan Kantor Cabang Induk di Padang Sidempuan.
Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan jumlah kasus terbesar sekaligus dengan nominal terbesar yaitu dengan jumlah kasus 15.752 dengan klaim Rp 212.883.596.320.
Sementara klaim Jaminan Kematian (JKM) dengan jumlah kasus 420 dan nominal Rp 18.780.500.000.
Lantas, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan jumlah kasus 658 dibayar Rp 7.456.548.732.
Sedangkan Program Jaminan Pensiun (JP) dengan jumlah kasus 244 dibayar Rp 2.180.086.100.
Namun, ujar Ketua Umum Marga Manullang Kota Medan, untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanya terdapat 2 kasus dengan nominal Rp 5.156.460.
Manfaat Beasiswa
Kepala Bidang Pelayanan Fready Panggabean menambahkan sepanjang 2022, pihaknya telah menyalurkan beasiswa.
Disebutkan, dari jumlah kasus 413 telah dibayarkan Rp 1.788.500.000.
"Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari Taman Kanak-Kanak hingga S1 Perguruan Tinggi, atau berupa Pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta," ujar Fready yang alumnus Universitas Indonesia.
Besaran bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, yaitu :
• TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun.
• SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
• SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
• Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.
Khusus klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan terus menggenjot penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di mana seluruh peserta dihimbau agar dapat mengakses aplikasi tersebut.
"Jika saldo peserta maksimal Rp 10 juta dan sudah melaksanakan pengkinian data, klaim ga usah repot datang ke kantor. Cukup lewat HP di genggaman," tutup Fready. (TS)
Posting Komentar