Jakarta | Indonesia Berkibar News - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka mengoptimalisasikan peran dari masing-masing mitra dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Kerja sama tersebut terkait dengan Sinkronisasi Data Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pemanfaatan Data dan Informasi Pejabat Pembuat Akta Tanah, Notaris, Badan Hukum, Yayasan, Wasiat dan Layanan Informasi Pertanahan.
Kerja sama ditandai dengan dilaksanakannya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) (Kemenkumham). Kegiatan ini berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin (09/01/2023).
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto hadir menyaksikan penandatanganan kerja sama tersebut. Dalam kesempatan ini, ia mengatakan bahwa Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang telah ditandatangani pihak Kementerian ATR/BPN dengan Kemenkumham pada 23 Maret 2022. Hal ini juga dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk memudahkan masyarakat.
"Sekarang dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat, sehingga apa yang dilakukan Pak Dirjen ini sangat baik, pasti Pak Menteri juga sangat mendukung. Karena kemarin ada diskusi terkait salah satunya mempercepat pelayanan berbasis elektronik. Jadi kita mulai membangun sistem," ujar Himawan Arief Sugoto usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilangsungkan.
Ia berharap mitra Kementerian ATR/BPN, yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mitra Kemenkumham, yakni Notaris dapat berkolaborasi dengan baik khususnya dalam mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia. "PKS ini menjadikan momentum untuk mengoptimalkan organisasi secara maksimal, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tutur Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Direktur Jenderal PHPT Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana berharap proses ini diketahui secara umum oleh masyarakat. Mengingat, kaitan dari kerja sama ini adalah kecepatan pelayanan ke depannya, termasuk integrasi data. "Kalau mengecek subjek perorangan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan mengecek subjek badan hukum bisa saya cek ke Direktorat Jenderal AHU. Harapan saya ke depan tidak perlu banyak dokumen yang disimpan," paparnya.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN memiliki sebanyak 24.000 PPAT, maka kegiatan PKS ini akan mengintegrasikan PPAT yang menjabat juga sebagai Notaris. "Saya berharap dengan PKS ini dapat mengoptimalkan tugas, pokok, dan fungsi masing-masing dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat untuk mewujudkan kualitas kepastian hukum hak atas tanah," tambah Suyus Windayana.
Sementara itu, Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan bahwa dengan adanya PKS ini kedua belah pihak dapat menyelesaikan sebagian besar permasalahan yang dihadapi. "Bagaimana caranya kita menyatukan wadah pembinaan dan pengawasan pemerintah kepada Notaris dan PPAT. Ini sesuatu langkah yang baik. Kita juga bisa saling mengakses informasi. Siapkan data apa yang diinginkan instansi," ungkapnya pada kesempatan yang sama.
Hadir dalam kesempatan ini, perwakilan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Ikatan Notaris Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Kementerian ATRBPN/amir torong)
Posting Komentar