Dinas Perkim LH Batu Bara Sosialisasikan Pengelolaan Limbah B3

6 Maret 2023

 


Batu Bara | Indonesia Berkibar News - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) kabupaten Batu Bara, selenggarakan sosialisasi dan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di aula Hotel Grand Malaka, kecamatan Talawi, Senin  (06/03/2023).

Sosialisasi yang dibuka Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP di Wakili Asisten II, Khairul Anwar ini diikuti sebanyak 60 orang peserta yang terdiri dari, dinas Kesehatan, RSUD Batu Bara, Pelaku Usaha dan Industri.

Laporan panitia pelaksana Tapy selaku Kepala Bidang Penataan,  dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan (P4L) menyampaikan, bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk melaksanakan pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan dan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat meningkatkan pengetahuan pengelolaan limbah B3.

“Untuk kelancaran sosialisasi ini, Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup mendatangkan narasumber dari Provinsi Sumatera Utara yang akan menyampaikan pemaparan dan teknis pengelolaan limbah B3, “ sebutnya.

Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup kabupaten Batu Bara, Frans Sahala Fiter Siregar mengingatkan kepada perusahaan atau pelaku usaha agar menyusun standart teknis dan rincian teknis pengelolaan limbah B3.

Dikatakannya, bahwa standart teknis atau rincian teknis pengelolaan limbah B3 perlu disusun dan diajukan persetujuan ke dinas Perkim LH, terlebih apabila izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan saat ini habis masa berlakunya.

“Melalui kegiatan ini pengetahuan para pelaku usaha dalam pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan semakin baik,“ harap Frans.

Sementara itu, Asisten II Pemerintah kabupaten Batu Bara, Khairul Anwar menyebutkan, saat ini di kabupaten Batu Bara sudah banyak berdiri usaha industri, rumah sakit, dan jug klinik. Usaha atau kegiatan itu tentunya berdampak kepada lingkungan sekitar.

“Limbah yang tergolong sebagai limbah bahan berbahaya atau beracun yang sifat konsentrasinya baik langsung maupun tidak langsung dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan manusia, “ jelas Khairul.

Lebih lanjut Bidang pengelolaan limbah B3 dan persampahan, dinas lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Zico F Silalahi dalam paparannya menjelaskan tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah  bahan berbahaya dan beracun, batu baterai, neon, kemasan cat, kosmetik atau pelumas kendaraan secara tercampur dengan sampah jenis lainnya.

“Bahaya yang ditimbulkan adalah masuknya bahan-bahan yang dikategorikan berbahaya dan beracun tersebut ke dalam aliran air bawah tanah, sehingga dapat mencemari tanah, air dan udara serta meningkatkan resiko gangguan kesehatan,“ ungkap Zico.(j marbun)