Komisi IV DPRD Medan Soalkan Keberadaan Lampu 'Pocong'

13 April 2023


Medan | Indonesia Berkibar News
- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mempertanyakan keberadaan lampu “pocong” kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi (SDABMBK).

Sebab keberadaan pembangunan tiang lansekap lampu hias atau “lampu pocong” yang sedang viral tersebut, dianggap tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pertanyaan ini terungkap saat rapat evaluasi triwulan pertama tahun anggaran 2023 Komisi IV DPRD Kota Medan dengan Dinas SDABMBK Kota Medan, di DPRD Medan, Kamis(13/04/2023).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan dan dihadiri Kepala Dinas Topan OP Ginting itu, anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS, menyatakan, keberadaan lampu “pocong” sudah banyak diprotes masyarakat. Selain dinilai tidak bermanfaat, juga pendirian tiangnya yang dicor pakai besi.

“Padahal kalau lampu hias itu tidak perlu dicor dengan beton karena 2-3 tahun mendatang keberadaan lampu perlu diupdate. Tapi kalau dicor bagaimana membongkarnya. Saya tidak tahu siapa yang memberi masukan ke walikota terkait lampu “pocong” ini bahkan ada yang diletakkan di trotoar yang sempit, apalah tidak ada studi kelayakan sebelum dilaksanakan proyek,” katanya.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik mengaku pihaknya sering menerim kritikan dari masyarakat tentang keberadaan lampu “pocong” tersebut.

“Kita juga melihat keberadaan lampu itu memang tidak manfaat, sampai hari ini yang terlihat cuma tiang-tiangnya saja,” imbuhnya.

Menjawab pertanyaan dewan tersebut kepala Dinas SDABMBK Topan OP Ginting mengaku lampu lansekap ini memang menjadi persoalan karena berpindah ke Dinas SDABMBK.

“Saya tidak ada teken anggarannya karena berada dikapasitas atau dinas yang lama. Dan sampai saat ini pekerjaan belum selesai. Wali Kota Medan juga sudah diminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan lampu jalan tersebut dan ini sedang dilakukan apakah sesuai dengan kontrak yang ada atau sudah sesuai,” ujarnya.

Topan pun tidak mau mengomentari lebih dalam lagi karena bukan dinas dibawah kepemimpinannya yang membuat kontrak proyek lampu itu.

“Kita saja menunggu apa yang dilakukan untuk body lampu lansekap, 8itu apakah dicat atau tidak. Tapi kami tanya ke konsultannya demi menjaga nilai alaminya tidak perlu dicat. Meski ini sebenarnya kurang sependapat juga. Jadi kalau ditanya apakah pekerjaan proyek itu sudah sesuai atau tidak, yang pasti kami tidak bisa menjawab karena belum ada serah terima dari OPD yang lama,” ucap Topan.

Dilanjutkannya, dalam proyek lampu lansekap ini, Dinas SDABMBK hanya dalam proses administrasi saja, sedangkan anggaran tidak dilibatkan.

Tetapi saat desain ada beberapa kali dilibatkan dengan tiga dinas lainnya yakni Dinas Kebersihan dan Pertamanan,

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan dan Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi (SDABMBK).(bundo)