Cab Disdik Provsu Wil V,Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik

8 Mei 2023

 


Batu Bara | Indonesia Berkibar News - Cabang Dinas Pendidikan Provsu Wilayah V meliputi Kabupaten Asahan, Batubara dan Kota Tanjungbalai mempersiapkan daya tampung untuk SMAN dan SMKN sebanyak 11.994 siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Hal itu dikemukakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacab Disdik) Wilayah V, Abdul Kadir Simorangkir, S.Pd, didampingi Zulkarnain, S.Pd, MSi selaku Kasi Ketenagaan SMA dan Pendidikan Khusus, usai sosialisasi panduan PPDB bersama seluruh Kepala SMA dan SMK Negeri, Senin (08/05/2023).

 Kadir mengatakan daya tampung ini dialokasikan meliputi 7 SMAN di Kabupaten Batubara dan Tanjungbalai, 17 SMAN di  Asahan, dengan total 204 rombongan belajar (Rombel) dari 31 SMA Negeri.

Sedangkan SMKN 7 di Kabupaten Batubara, 11 Asahan, dan 6 Kota Tanjungbalai dengan total 131 rombongan belajar (Rombel) dari 24 SMK Negeri.

Menurutnya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 420/2551/PPDBSU/IV/2023 tentang Petunjuk Teknis PPDB SMK, SMA dan Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Tahun Pelajaran 2023/2024, terkait persyaratan Calon Peserta Didik (CPD) berusia paling tinggi 21 tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan.

CPD juga telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat dan dinyatakan lulus dan wajib terdaftar dalam KK yang diterbitkan paling singkat 1(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Selanjutnya CPD dapat memilih berbagai jalur pendaftaran (zonasi, afirmasi, prestasi, perpindahan orang tua/ wali dan anak guru, serta zonasi khusus) sesuai kelengkapan persyaratan dimiliki.

“Syarat pendaftaran ini dibuktikan akta kelahiran, atau surat keterangan lahir, kecuali untuk sekolah dengan kriteria menyelenggarakan pendidikan khusus, menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” terang Kadir.

Sementara itu, Zulkarnain mengatakan bahwa terdapat 9 SMAN yang menetapkan zona khusus yang terdiri dari 11 rombel total diterima 396 siswa. Untuk SMK dengan bidang program atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

CPD yang berasal dari sekolah di Luar Negeri, harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dan permohonan surat rekomendasi izin belajar dan disampaikan kepada direktur jenderal (Dirjend) yang membidangi pendidikan SMA, dan yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

“Di sini bagi sekolah menerima peserta didik WNA wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.CPD penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan, batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan. Ini sudah merupakan ketentua”,ujarnya.

Dalam kaitan ini Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah V menghimbau CPD, orang tua/wali, dan masyarakat yang ingin membutuhkan informasi terkait PPDB dapat mengunduh Aplikasi PPDB Dinas Pendidikan Provsu http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id. (j marbun)