Suka Makmue | Indonesia Berkibar News - Diduga melakukan tindak pidana penipuan, serta penggelapan uang di mesin ATM RSUD-SIM Nagan Raya, 2 pemuda Kabupaten Nagan Raya ditangkap Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM mengatakan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polres Nagan Raya yaitu, FL dan MA yang merupakan warga Gampong Ujong Fatihah Kecamatan Kuala sekira pukul 02.30 wib dan 03.30 wib senin dini hari.
“Penangkapan itu, dilakukan pada lokasi yang berbeda. Salah seorang pelaku MA berhasil diringkus di Gampong Ateuk Jawo Kecamatan Baiturahman Kota Banda Aceh. Sedangkan FL ditangkap di Gampong Ujong Fatihah Kecamatan Kuala,” kata Machfud Senin (22/05/2023).
Lebih lanjut, Machfud menyebutkan, penipuan itu dilakukan oleh pelaku pada sabtu (15/5/2023) sekira pukul 15.00 wib. Berdasarkan laporan korban Jumiati, penipuan tersebut terjadi di ATM RSUD-SIM Kabupaten Nagan Raya, saat hendak melakukan pengiriman uang terhadap temannya.
“Karena korban tidak mengerti pengiriman lewat ATM itu, korban meminta tolong kepada MA,dengan maksud mengirimkan uang dan meminta bukti transfernya,” ujarnya.
“Setelah itu, korban dan MA serta kawan lainnya, mencoba melakukan pengiriman di ATM BSI RSUD-SIM, namun ATM tersebut tidak bisa mengeluarkan resi pengiriman,” jelas Machfud.
Karena di ATM itu gagal mengirimkan uang, korban kembali meminta tolong kepada pelaku untuk pergi ke ATM BSI Simpang Peut Kuala.Namun pelaku menyarankan kepada korban untuk mengirimkan di ATM Bank Aceh Syariah di RS tersebut.
“Setelah korban dan pelaku masuk ke ATM Bank Aceh Syariah itu, korban terus memasukkan PIN ATM hingga transaksi berhasil dilakukan,dan pelaku mengembalikan ATM milik korban,” tutur Machfud.
Menjelang 1 bulan kejadian itu, kata Machfud, korban bermaksud menarik uang miliknya itu di ATM. Namun setelah beberapa kali dicoba tidak bisa mengeluarkan uang di ATM tersebut. Karena panik, korban langsung pergi ke Bank BSI Kuala untuk menanyakan masalah ATM nya itu,dan ternyata ATM tersebut telah menjadi milik orang lain yaitu MA.
“Sedangkan kerugian yang dialami oleh korban sebesar jutaan rupiah,akibat ulah penipuan pelaku tersebut, jelas Kasat Reskrim.
Untuk kedua pelaku yang telah berhasil ditangkap itu, telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Nagan Raya, guna untuk diminta keterangan lebih lanjut, agar dapat diproses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.
“Sedangkan 1 pelaku lagi DMS, personil Sat Reskrim Polres Nagan Raya, sedang melakukan pengejaran di lokasi persembunyian nya,” pungkas Machfud.(m has)
Posting Komentar