Humbahas | Indonesia Berkibar News - Kapolres Humbang Hasundutan AKBP HARY ARDIANTO, S.H., S.IK., M.H, tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Kendaraan Dinas dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Senin (22/05/2023)
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah tersebut dilaksanakan di ruangan kerja Bupati Humbang Hasundutan DOSMAR BANJARNAHOR, S.E, yang dihadiri Sekda Humbahas Drs. Tonny Sihombing, M.IP, wakil ketua DPRD Humbahas Marolop Manik, Anggota DPRD Humbahas Daniel Banjarnahor dan Guntur S. Simamora, Kepala BPS Humbahas Ir. Rudy Harlon Harianja.
NPHD yang tertuang dalam surat Nomor : 980/1316/BPKPD/V/2023 dan Nomor : B/359./V/2023. Tentang Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tersebut berupa lima unit kendaraan roda empat diantaranya satu unit Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BB 246 D, tiga unit Toyota kijang Innova dengan Nomor Polisi BB 135 D, BB 253 D, BB 302 D, dan satu unit Nissan Terra dengan Nomor Polisi BB 6 D.
Kapolres menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah tersebut dengan pihak Pemerintah Kabupaten Humbahas.
"Terima kasih atas perhatian bapak Bupati, ini sebagai bentuk sinergitas antara instansi polri dengan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan." Ucap Kapolres
Kapolres juga mejelaskan maksud dan tujuan pemerintah daerah dan Polres Humbang Hasundutan dalam penandatanganan NPHD tersebut
"Kendaraan dinas yang dimaksud sudah diserahkan secara bertahap sejak tahun 2016, tapi masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah, itu artinya secara administrasi masih melekat dan menjadi tanggung jawab Pemda, tetapi Pada hari ini kita sudah menandatangani bersama NPHD itu, berarti sudah seratus persen diberikan kepada Polres Humbang Hasundutan, Selanjutnya tugas kita (polres Humbahas) untuk merawat dan memanfaatkaan kendaraan tersebut demi menunjang tugas kepolisian melayani masyarakat, dan juga akan segara mencatat untuk menjadi Aset dan inventaris milik polres Humbahas." Tegas Kapolres.(Tim)
Posting Komentar