Nagan Raya | Indonesia Berkibar News - Terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya dan satu Komisioner diberhentikan tetap oleh DKPP RI, yang ditetapkan dalam pembacaan putusan, Jumat (05/05/2023).
Berdasarkan pengaduan dari 3 pelapor, yakni Safarudin,SH (YARA)dengan nomor perkara 31-PKE-DKPP/ll/2023, Bustanudin yang dikuasakan kepada YLBH-AKA dengan nomor perkara 32-PKE-DKPP/ll/2023, serta pengadu Panwaslih Nagan Raya dengan nomor perkara 42-PKE-DKPP/ll/2023.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, memutuskan pemberhentian tetap terhadap Ketua KIP Nagan Raya, Muhammad Yasin, dan anggotanya Syahrul Iman, serta memberikan peringatan keras kepada 2 orang komisioner, Miswanur,SH dan Drs.Muhajir Hasballah, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Kepala Divisi Pembelaan Hukum dan Advokasi YLBH-AKA Nagan Raya, Teuku Ridwan,SH, dalam jumpa persnya kepada awak media mengatakan bahwa telah terbukti adanya kecurangan yang dilakukan oleh Ketua dan Komisioner KIP Nagan Raya saat rekrutmen PPS dan PPK beberapa waktu lalu.
Teuku Ridwan menuturkan, DKPP juga memerintahkan untuk memulihkan nama baik Nazarudin sebagai Komisioner KIP karena yang bersangkutan tidak terbukti bersalah karena sedang berada di rumah sakit untuk berobat.
"Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Nagan Raya, dan kita berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar bisa menjalankan sesuatu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.(m has)
Posting Komentar