Polsek Kuala Amankan Pelaku Penganiayaan Tanpa Perlawanan

26 Mei 2023


 Langkat | Indonesia Berkibar News - Dodo Anta Surbakti (33) warga Dusun III Dusun Raja Tengah Hilir, Senin (22/05/2023) datangi Polsek Kuala, atas penganiayaan yang dialaminya,sekira pukul 16.30 WIB, di Dusun IV Raja Tengah Hulu, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Adapun saksi - saksi yang mendampingi dalam laporan ke Polsek Kuala, yaitu :

1. M.Yusuf Gintung (25)warga Dusun Rambingan, Desa Pasir Belang Kecanatan Kuala Kab Langkat.

2. Brema Ginting (19) warga Dusun IV Raja Tengah Hulu Desa Raja Tengah,Kec.Kuala Kab.Langkat.

Sebelumnya, Senin (22/05/2023), sekira pukul 16.30 WIB, pelapor bersama M.Yusuf Ginting (saksi), dan Brema Ginting,sedang berada di cakrok di Dusun IV Raja Tengah, minum kopi.

Tiba - tiba datang Rukun Ginting (pelaku), 38 tahun, warga Lau Njahong, Kelurahan Namu Ukur Selatan, marah - marah tanpa sebab,lalu mendekati pelapor yang berada di cakrok tersebut dan mengatakan kepada pelapor dan saksi lainnya," Kuantan nanti kelen semua,"

Kemudian pelapor dan saksi lainnya yang berada di cakrok hanya diam dan pelaku mengambil 1(satu) buah tojok kelapa sawit yang berada di bawah pohon kelapa sawit, lalu berjalan mendekati pelapor.

Melihat hal tersebut, pelapor berdiri lalu pelaku langsung mengarahkan tojok tersebut ke arah perut sebelah kiri pelapor dengan menggunakan kedua tangannya, namun pelapor mengelak dan terkena sedikit di perut sebelah kiri. Pelaku langsung kembali mengarahkan paruh tojok tersebut ke arah perut pelapor kembali dengan mengunakan kedua tangannya lalu kena di bagian perut pelapor.

Melihat hal tersebut, pelapor langsung menangkap tojok tersebut dari tangan pelaku dan menepiskan pelaku hingga pelaku tersungkur ke tanah.

Menyaksikan hal tersebut para saksi datang dan memisahkan pelapor dengan pelaku, lalu melihat perut pelapor tersebut dalam keadaan luka dan pelapor pergi mencari perobatan.

Kemudian atas kejadian yang dialaminya, pelapor merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Kuala guna proses hukum lebih lanjut.


Berdasarkan laporan pengaduan, Personil Polsek Kuala, Jumat (26/05/2023)sekira pukul 19.30 WIB, mendapat informasi,bahwa pelaku berada di Simpang Koramil Kelurahan Namu Ukur Selatan Kec.Sei Bingai Kab.Langkat, lalu pelaku diamankan oleh pihak Polsek Kuala tanpa ada perlawanan, untuk di amankan dan di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.(sfn)