Langkat | Indonesia Berkibar News - Syahlan (38) warga Desa Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Minggu (28/05/2023) ketika akan berangkat kerja ke bengkel las miliknya di Dusun Dondong Sejati, Desa Stabat Lama Barat Kec.Wampu Kab.Langkat.
Ketika sampai dibengkel, pelapor terkejut melihat pintu sudah rusak dan hanya diikat dengan kain , merasa curiga pelapor melihat kedalam gudang ternyata barang barang telah banyak yang hilang, atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Stabat.
Setelah menerima laporan, selanjutnya Kapolsek Stabat memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan melakukan Cek TKP dan ditemukan adanya bekas ban becak yang diduga digunakan oleh pelaku, sehingga tim opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah becak parkir dirumah seorang warga bernama Lili, sehingga dilakukan perbandingan dan ternyata ban becak tersebut mirip dengan bekas ban di TKP.
Kemudian, dilakukan introgasi kepada pemilik becak dan yang menggunakan becak tersebut adalah anak pemilik becak bernama Bima (23) warga Desa Jentera, Kecamatan Wampu,Kabupaten Langkat.
Unit Reskrim Polsek Stabat, lakukan Interogasi kepada Lili dan melakukan pengembangan dan pencarian dan mengarah ke penadah atas nama Wahyu Pradika alias Pulo dan kemudian barang barang hasil curian ditemukan berada di rumahnya dan di sita untuk BB (Barang Bukti). Adapun BB yg disita berupa : 1 buah kompresor, 2 batre mobil,1 ban serap, 3 alat las,1 unit dongkrak, 2 mesin pemotong besi, 1 buah tabung Gas.
Selanjutnya tersangka Wahyu Pradika alias Pulo diboyong ke Mapolsek Stabat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kerugian yang dialami korban, ditaksir Rp 15.000.000, dan Pelaku atas nama Bima (23)dkk, warga Dusun Dondong Sejati, Desa Jentera, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat,hingga saat ini belum berhasil diamankan.(sfn)
Posting Komentar