Medan | Indonesia Berkibar News - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, kalah atas gugatan Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Keputusan Edy Rahmayadi yang mengganti Ketua Pengurus Karang Taruna Sumut 2018-2023 dari Dedi Dermawan Milaya kepada Samsir Pohan, dinyatakan tidak sah.
Hal itu terungkap dalam Putusan PTUN Medan Nomor: 4/G/2023/PTUN.MDN tertanggal 5 Juni 2023, yang disampaikan Dedi Dermawan Milaya melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Rusli, kepada wartawan dalam temu pers di Medan, Selasa (06/06/2023).
Dalam putusan tersebut, dinyatakan beberapa poin. Pertama, menyatakan gugatan Penggugat diterima untuk Sebagian.
Kedua, menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134 KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 Nopember 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.
Ketiga, memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.
Keempat, menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 618.000 (Enam Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah).
Kuasa Hukum Muhammad Rusli menjelaskan putusan PTUN Medan ini adalah putusan tingkat pertama, belum inkracht dan tergugat masih punya waktu 14 hari untuk banding.
"Meski begitu kami berharap Gubernur Sumut dapat arif menerima dan mematuhi putusan ini. Kalau putusan dibanding kami akan hadapi. Kami di sini berjuang untuk membuat Karang Taruna ini tidak bisa diintervensi dan di bawah tekanan siapapun," tegasnya.
Dedi Dermawan Milaya mengapresiasi putusan PTUN Medan tersebut. Ia bersyukur karena mendapatkan keadilan bagi dirinya, bagi seluruh pengurus dan anggota Karang Taruna di Sumut, dan se-Indonesia.
"Hasil dari gugatan saya terhadap tergugat bahwa selama proses persidangan di PTUN Medan, Majelis Hakim telah menerbitkan Surat Keputusan pada Senin 5 Juni 2023 tentang SK Pencabutan Pengurus Karang Taruna Sumut bahwa SK itu tidak sah karena melanggar AD/ART Karang Taruna," ujar Dedi Dermawan Milaya yang juga hadir pada temu pers itu.
"Tentu hari ini saya ingin masyarakat tahu dengan kondisi saat ini, karena memang banyak yang berpikir Karang Taruna tidak saya pimpin lagi. Bahwa apa yang dilakukan tergugat menyalahi aturan," ujar Dedi Dermawan lagi.
Atas putusan itu, Dedi Dermawan menyampaikan terima kasih pada Ketua Umum Karang Taruna Didik Mukriyanto yang memberikan dukungan penuh sedari awal hingga akhir proses persidangan.
"Pak Ketum juga pernah menjadi saksi dalam persidangan di PTUN Medan. Saya juga berterima kasih atas dukungan dari seluruh pengurus Karang Taruna di Indonesia, khususnya pengurus kabupaten kota di Sumut," lanjut Dedi Dermawan.
Lebih lanjut Dedi Dermawan berharap putusan PTUN Medan itu bisa diterima dan dihormati oleh semua pihak yang terlibat, terutama Gubernur Edy Rahmayadi selaku pihak tergugat.
Ia juga menegaskan bahwa pengurus Karang Taruna Sumut adalah pekerja sosial dan tidak digaji. "Tujuan kami dalam gugatan hukum ini adalah bagaimana agar Karang Taruna Sumut ini berjalan programnya dengan baik, pengurus bisa bekerja dengan baik, dan pemuda tidak terpecah belah," sebut Dedi Dermawan.
Dedi Dermawan juga meminta putusan PTUN Medan itu, tidak disangkutpautkan dengan politik. Perjuangan sampai ke pengadilan, adalah murni atas nama organisasi Karang Taruna Sumut.
"Saya minta dengan sangat, ini semua tidak ada kaitan dengan politik, ini murni perjuangan kita semua, dan saya beserta kami semua Karang Taruna Sumut, yang menjalankan amanah ini untuk menegakkan marwah Karang Taruna Sumut agar para pemuda tidak terpecah-pecah," lanjut Dedi Dermawan.(zul)
Posting Komentar