Besitang | Indonesia Berkibar News -Pelapor RICARDO PANDAPOTAN SAGALA ,LK,Bontang/27 Oktober 1982, Pegawai Negeri Sipil (PNS) ,Kristen,Jln.Pondok kelapa Selatan I No.30,Kel.Pondok kelapa kec.Duren Sawit.
Saksi-saksi yaitu AJI SETIAWAN,LK,20 tahun, Belum/Tidak Bekerja, Lingk IX Stasiun,Kel bukit kubu Kec.Besitang Kab.Langkat,YOGA ,LK,17 Tahun, Pelajar, Lingk IX Stasiun, Kel Bukti kubu Kec.Besitang Kabupaten Langkat.
TKP Lingk IX Stasiun Kel.Bukit Kubu Kec.Besitang Kab.Langkat.Barang bukti 1 (Satu) Batang Rel Paksa.Kerugian materi Rp 40.000.000
Terlapor M.Y, Lk,,BESITANG/05 MEI 1962,Islam, Nelayan,Lingk IX Stasiun Kel Bukti kubu Kec.Besitang Kab.Langkat.
Pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 Sekarang pukul 03.30 WIB dilaporkan oleh saksi sekitar pukul 14.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di lingk IX Stasiun Kel Bukti kubu kec Besitang kab Langkat berawal pelopor diberitahu oleh saksi M.Y yang dipercayakan sebagai penjaga malam barang-barang milik negara untuk pekerjaan pemasangan jalur kereta api bahwa besi rel paksa berjumlah 2 (dua) batang dengan total sepanjang 9 (sembilan) mtr dengan berat besi tersebut ditaksir seberat 400 kilo yang berada di gudang penyimpanan sementara yang berada di lingkungan IX Stasiun kel.bukit kubu kec.besitang kab.langkat telah hilang mendengar berita tersebut pelopor langsung memberitahukan kepada pimpinan (PPK-4) sdra PATRICK MORONEY mendengar informasi tersebut oleh pimpinan memerintahkan untuk turun mengecek barang yang hilang ketika dicek oleh pelapor benar bahwa barang berupa besi rel paksa telah hilang sebelumnya saksi M.Y dan saksi AJI SETIAWAN mencari di sekitar lokasi namun besi rek paksa tersebut tidak ditemukan atas kejadian tersebut pihak DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
Pada hari,Jumat(16/06/2023) sekira pukul 09:00 wib,Kapolsek Besitang AKP TRISNO Carlos Sihite, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga 1 (satu) orang pelaku pencurian An M.Y sedang berada di Rumahnya dan Satu Batang Besi rel paksa milik korban An Direktorat Jenderal Perkereta apian di sembunyikan di sebuah rumah kosong yang berada di sebelah rumah pelaku di Lingk 9 Stasiun Kel Bukit Kubu kec Besitang Kab Langkat, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Res Polsek Besitang IPDA W SITUMORANG bersama tim untuk menanggapi informasi tersebut.
Selanjutnya Kanit beserta tim melakukan pencarian ke tempat yang di maksud ,Pada hari yang sama sekira pukul 10:00 Wib Kanit beserta tim menemuka 1(satu) orang yang di maksud dan juga menemukan 1 barang bukti yang di maksud di sebuah rumah kosong tepatnya di sebelah rumah pelaku , dan selanjutnya pelaku ditangkap dan dilakukan mengintrogasi kepada pelaku dan mengakui bahwa dialah yang melakukan Pencurian tersebut dan selanjutnya Kanit dan Tim membawa Pelaku ke Polsek besitang Guna proses penyidikan lebih lanjut.(sfn)
Posting Komentar