Langkat | Indonesia Berkibar News - Kepolisian Sektor Stabat, berhasil ringkus dan amankan Pelaku Tindak Pidana penggelapan, Senin (19/06/2023) pukul 16.30 WIB, di Pasar II Dondong Desa Jantera Kecamatan Wampu Kab. Langkat.
Adapun pelaku dikenal atas inisial S.D (26) warga Dusun Paya Pinang, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, kab.langkat.
Sebelumnya Karianto (Pelapor), Lk, 30 THN, warga Dusun V Paya Rengas, Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai Kab.Langkat, Senin (19/06/2023),sekira pukul 16.30 WIB, dihubungi oleh terlapor via Wa, untuk menawarkan pekerjaan kepada Pelapor.
Merasa percaya,Pelapor datang ke rumah saudaranya,tepatnya di rumah Ipan (TKP).
Namun, pada pukul 21.00 WIB, terlapor meminjam sepmor Honda Supra X 125, BK 6749 UO,dengan alasan untuk mengambil uang jalan di Pasar 1 Gohor,Kec.Wampu, Kab.Langkat.
Hingga pukul 21.00 WIB ditunggu, terlapor tak kunjung datang.
Merasa curiga, Pelapor bersama Irwansyah (saksi) berusaha mencari keberadaan terlapor dan sepmor nya,namun tak juga ketemu.
Korban sadar bahwa sepeda motornya telah digelapkan oleh terlapor sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Stabat, guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dari laporan tersebut diatas, Kapolsek Stabat AKP Fery Ariandy, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Jeri Nalom Opung Sunggu, SH dan Petugas Opsnal melakukan penyelidikan dan pada hari kamis tanggal 22 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB mendapat informasi terlapor berada di Desa Paya Rengas Kec.Hinai Kab.Langkat.
Kemudian Personil Polsek Stabat menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Stabat guna Proses Hukum Lebih Lanjut.
Pelaku diamankan beserta barang bukti : 1 buah BPKB sepmor Honda Supra Nomor 1945377 dengan BK 6749 UO, 1 lembar STNK dan SKPD Sepmor Nomor 1945377 dengan BK 6749 UO.(sfn)
Posting Komentar