Polsek Besitang Ungkap Kasus dan Amankan IRT Pelaku TP Penipuan

18 Juli 2023

 


Langkat | Indonesia Berkibar News -  Kepolisian Sektor Besitang berhasil  ungkap kasus dan amankan pelaku  TP (Tindak Pidana) Penipuan, Selasa (18/07/2023)sekira pukul 11:00 WIB, di Dusun IX Pekan Bukit Selamat, Desa Bukit Selamat,Kec. Besitang, kab langkat.

Abdullah/Pelapor (53)Lk, Wiraswasta, Islam,warga  Dusun XV K Bersama, Desa Halaban Kec.Besitang, Kab.Langkat.

Dengan saksi - saksi :1. Ratri Ambarwulan (60) , PR, mengurus rumah tangga,  dusun IX Pekan Bukit Selamat Desa Bukit Selamat, Kec.Besitang, Kab.Langkat.2. Rima Fathonah (23), Pr, mahasiswa , warga Dusun IX Pekan Bukit Selamat, Desa Bukit Selamat,  Kec.Besitang Kab.Langkat.

Kerugian materi dalam kasus TP Penipuan ini Rp.50.000.000.Adapun Tersangka yang berhasil diamankan : C.L (45), Pr,Islam, Mengurus rumah tangga, warga Jln.Pertanian Bandar Silimba Kota Binjai.

Sebelumnya, pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 sekira pukul 14:00 WIB, Pelapor, Saksi dan Terlapor bertemu di rumah saksi Rarti Ambar Wulan  di Dusun lX  Pekan Bukit Selamat, Desa Bukit Selamat Kec. Besitang, lalu terlapor mengatakan bahwasanya ia bisa mengurus dan memasukan anak dari pelapor Gunawan ke Bintara TNI AL di Aceh, lalu merasa tergiur langsung menyerahkan Ijazah SD, SMP, SMA asli, SKHU asli , SKCK asli dan akte kelahiran asli atas nama Gunawan.

Setelah menyerahkan berkas,Terlapor meminta sejumlah uang untuk pengurusan sebanyak Rp 50.000.000.

Setelah pembicaraan selesai, Pelapor pada pukul 19:30 WIB mentrasfer sebanyak  Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah),lalu pada hari Rabu (04/01/2023) pukul 07.30 WiB mentransfer sebanyak Rp 20.000.000, lalu pada hari Kamis (05/01/2023), pukul 06:10 WIB mentransfer sebanyak Rp 10.000.000 semuanya ditransfer ke rekening bank BNI terlapor atas nama C.L melalui banking pelapor, lalu terlapor menjanjikan kepada pelapor bahwa tanggal 10 januari 2023 anaknya akan diberangkatkan ke lanal Lhokseumawe untuk didaftarkan. 

Namun hingga saat ini terlapor hilang kontak dengan pelapor dan belum diketahui nasib, berkas dan uang yang telah ditransfer pelapor atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp.50. 000.000, merasa keberatan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besitang untuk proses lebih lanjut.

Pada hari Selasa (18/07/2023),sekira pukul  10:00 WIB,Kapolsek Besitang AKP Trisno Carlos  Sihite, SH  mendapat informasi dari masyarakat bahwa 1 orang pelaku An C.L, yang melakukan Penipuan di dusun IX Pekan Bukit selamat, Desa Bukit Selamat, Kec Besitang, lagi berada di daerah Km 19 Kota Binjai, selanjutnya  Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Besitang  Ipda W Situmorang bersama tim untuk menanggapi informasi tersebut.

Selanjutnya Kanit beserta tim melakukan pencarian ke tempat dan alamat  yang di maksud ,

Pada hari yang sama sekira pukul 20:00 WIB Kanit beserta tim menemukan tempat dan seorang pelaku yang di maksud dan selanjutnya pelaku  ditangkap dan dilakukan introgasi kepada pelaku, dari hasil interogasi di tempat tersebut,pelaku mengakui bahwa dialah  yang melakukan Penipuan tersebut dan selanjutnya  Kanit dan Tim   membawa Pelaku ke Polsek Besitang   guna proses Hukum lebih lanjut.(sfn)