Langkat | Indonesia Berkibar News - Muhammad Nasir (Pelapor),43 Thn, warga Ulu Brayun, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (03/07/2023) datang melapor ke Polsek Stabat, atas kejadian Tindak Pidana (TP) pencurian di Kantor Kepala Desa Ara Condong di Dusun I Pasar VI, Desa Ara Condong.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan, yaitu :
1.M Y Als G (32),Lk, Wiraswasta, Islam, Alamat Dusun I Desa Ara Condong Kec. Stabat Kab.Langkat (diamankan di Mako Polsek).
2. R.E Als R (38), Lk, 38, Wiraswasta, Islam, Alamat Pasar VI Dusun I Desa Ara Condong Kecamatan Stabat Kab.Langkat (diamankan di Mako Polsek).
3. R.T Als A (32), Lk, Wiraswasta, Islam, Batak, Alamat Dusun I Dea Ara Condong Kecamatan Stabat KabupatenLangkat (Dpo).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan :
1 Unit Komproser air Izumi,1 unit printer Epson L 565,1unit Infokus warna hitam,1unit kipas angin merk Cosmos (gantung),1 unit kipas angin merk kingstone (berdiri),1 buah tabung gas 3 kg, 1 unit TV LCD Samsung,1 unit soundsystem merk MGM,1 unit pengeras suara merk Dat MG 717 warna putih.
Sebelumnya pada hari senin tanggal 03 Juli 2023 sekitar pukul 07.30 WIB, pelapor menerima laporan bahwa kantor kepala Desa Ara Condong dibongkar maling ( tidak diketahui siapa pelakunya), sehingga pelapor datang kekantor Kepala Desa dan melihat jendela kaca sebelah kiri telah terbuka dan jerejak Jendela sudah dibobol, sehingga pelapor melakukan pengecekan barang barang dan diketahui barang barang berupa : 1 (satu) Unit Komproser air Izumi, 1 (satu) unit printer Epson L 565, 1 (satu) unit Infokus warna hitam, 1 (satu) unit kipas angin Cosmos (gantung), 1 (satu) unit kipas anging kingstone (berdiri), 1 (satu) unit tabung gas 3 kg, 1 (satu) unit TV LCD Samsung, 1 (satu) unit soundsystem merk MGM, 1 (satu) unit pengeras suara merk Dat MG 717 warna putih sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Stabat guna mencari pelaku pencurian tersebut.
Menerima laporan masyarakat di Polsek Stabat dengan nomor Laporan Polisi : LP / B/ 81 / VII / 2023/ SPKT/ Sek Stabat / Polres Langkat / Polda Sumut, tanggal 03 Juli 2023 sehingga Kapolsek Stabat AKP Fery Ariandy, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Heri Nalom Opung Sunggu, SH untuk melakukan pengungkapan atas laporan tersebut, lalu Kanit Reskrim Polsek Stabat bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi selama 24 jam dan mengarah kepada 3 orang nama, sehingga pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, Sat Reskrim Polsek Stabat melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah salah satu tersangka atas nama R.E alias R di Pasar VI Dusun I Desa Ara Condong Kec.Stabat Kab.Langkat, bersama tersangka lainnya dan dilakukan pencarian terhadap barang bukti dan ditemukan disekitar rumah Tersangka dengan posisi terpisah.
Setelah barang bukti ditemukan lalu Tersangka dan barang bukti di boyong ke Mako Polsek Stabat guna proses lebih lanjut.(sfn)
Posting Komentar