Langkat | Indonesia Berkibar News - Polsek Padang Tualang ungkap kasus dan tangkap pelaku TP (Tindak Pidana) pencurian sepeda motor, Rabu (26/07/2023),pukul 04.30 WIB, di Dusun Aman Damai,Desa Kwala Musam,Kecamatan Batang Serangan,Kabupaten Langkat.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan dari Safitriana (Pelapor),Pr, 36 thn,mengurus rumah tangga,warga Dusun Aman Damai, Desa Kwala Musam,Kecamatan Batang Serangan Dengan dasar :Laporan Polisi Nomor : LP/ B/71/VII/2023/SPKT/LKT/POLSEK PD. TUALANG/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tanggal 26 Juli 2023.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan,dikenal atas nama M.S.S (36)warga Dusun Nami Talah,Desa Kwala Musam,Kecamatan Batang Serangan,Kabupaten Langkat.
Pelaku diamankan beserta barang bukti : 1 unit HP merk Realmi warna biru,Uang tunai sebesar Rp.1.500.000.
Kerugian yang dialami korban dalam peristiwa pencurian ini, ditaksir Rp 8.000.000.
Sebelumnya, Rabu (26/07/2023)sekira pukul 04.30 WIB, saat Pelapor bangun tidur di rumahnya di Dusun Aman Damai Desa Kwala Musam Kec.Batang Serangan,membangunkan suaminya atas nama Junaidi Surianta Ginting dan kemudian melihat pintu belakang rumah miliknya telah terbuka dan sepeda motor milik pelapor Merk Yamaha N-MAX warna Hitam Tanpa No.Pol (No.Pol Belum keluar/baru) yang sebelumnya berada didalam rumah sudah tidak ada/hilang. Selanjutnya Pelapor bersama suaminya mengecek kembali barang-barang di rumah milik nya dan diketahui bahwa 1unit HP merk Realmi warna biru juga sudah tidak ada/hilang.
Kemudian,Pelapor bertemu dgn saksi Reza Brema Saputra Singarimbun di luar rumah pelapor, dan saksi menerangkan bahwa ada melihat M.S.S, sedang membawa sepeda motor milik Pelapor dan kemudian Pelapor merasa keberatan atas kejadian tersebut sehingga membuat pengaduan ke Polsek Padang Tualang guna untuk di proses lanjut.
Berdasarkan Laporan tersebut diatas perintah Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno,S.H kepada Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang Iptu Hermawan,S.H beserta anggota untuk melakukan Cek TKP dan sesampai di lokasi kejadian,Tim mendapatkan keterangan dari seseorang Saksi dilapangan An. Reza Brema Saputra Singarimbun,dan menerangkan bahwa ianya ada melihat Pelaku yang ia kenal an. M.S.S, membawa sepeda motor mirip dengan milik korban.
Selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap Pelaku yang mana Pelaku didapatkan informasi dari seseorang yang layak dipercaya bahwa Pelaku sedang berada dirumahnya bertempat di Dusun Perumnas Desa Tanjung Putus,Kec.Padang Tualang Kab.Langkat, sehingga Tim langsung bergerak menuju ke rumah nya dan setibanya Tim dirumah pelaku, Tim langsung mengamankan Pelaku dengan tanpa ada perlawanan dan selanjutnya Pelaku dilakukan interogasi dilapangan terkait dengan laporan pengaduan korban, dari hasil interogasi terhadap Pelaku ianya mengakui segala perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah Korban yang mana pelaku mencuri barang bukti yang seperti tersebut diatas dan saat pelaku diamankan,Tim menemukan dari Pelaku BB berupa 1 unit Hp merk Realmi warna biru,uang tunai sebesar Rp 1.500.000 dari hasil penjualan sepeda motor yang dicurinya dan telah dijualnya melalui temannya atas nama Regar (nama panggilan) yang bertempat tinggal di Perumnas Desa Tanjung Putus, Kec. Padang Tualang,dengan harga Rp.6.000.000.
Adapun dari hasil uang penjualan pelaku membagikannya kepada teman-temannya, sedangkan pelaku menerima uang sebesar Rp.1.600.000,.
dan atas keterangan pelaku Tim melakukan pengembangan terhadap Regar, namun tidak ditemukan dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Polsek Padang Tualang guna untuk di proses hukum selanjutnya.(sfn)
Posting Komentar