Unit Reskrim Polsek Kuala, amankan pelaku Tindak Pidana perjudian jenis Togel

10 Juli 2023

 


Langkat | Indonesia Berkibar News - Unit Reskrim Polsek Kuala, amankan pelaku Tindak Pidana perjudian jenis Togel, Senin (10/07/2023),sekira pukul 15.00 WIB, di Jln. Masjid Kelurahan Pekan Kuala,Kecamatan Kuala,Kabupaten Langkat.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan, diketahui dengan nama B.I (47) lk, Budha, wiraswasta, warga Jln. Gajah Mada kel. Pekan Kuala kec.Kuala Kab. Langkat.

Tersangka diamankan beserta barang buktinya 1 buah blok notes rekapan togel, 1buah Hp warna biru muda  merk Vivo,2 buku taksir mimpi,2 lembar kertas daftar angka keluar, 5 buku blok nomor yang sudah terpakai, 1 lembar uang pecahan Rp. 100.000,5 lembar uang pecahan Rp . 50.000,10 lembar uang pecahan Rp. 10.000, 23 lembar uang pecahan Rp.5.000,56 lembar uang pecahan Rp. 2.000, 11 lembar uang pecahan Rp 1.000,Total semua uang Rp 688.000.

Sebelum diamankan,pada hari Senin tanggal 10 Juli  2023  sekira pukul 15.00 WIB, Kapolsek Kuala AKP ILHAM, S. Sos, menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Jln. Mesjid kel. Pekan Kuala Kec. Kuala Kab. Langkat terkait ada nya penjualan togel dengan cara menulis atau merekapnya dengan buku notes.

Atas informasi tersebut Kapolsek Kuala memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M.Yasir Parinduri SE, untuk melakukan penyelidikan. Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 15.00 WIB Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yang bernama B.I, lagi duduk di warung tepatnya di Jln. Masjid kel. Pekan Kuala kec. Kuala Kab. Langkat, sambil menunggu orang yang membeli Nomor judi  togel. 

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Kuala langsung bergegas cepat menuju ke TKP tersebut. Setiba di TKP, pelaku sedang duduk dan berhasil di amankan dan team berhasil menangkap pelaku beserta BB yang di dapat di tangan pelaku, seperti disebut di atas.

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan di warung tersebut tanpa perlawanan.Setelah itu pelaku mengakui, bahwasanya BB tersebut adalah miliknya. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuala, Guna Proses Hukum selanjutnya.(sfn)