Langkat | Indonesia Berkibar News -Unit Reskrim Polsek Salapian, berhasil amankan pelaku TP (Tindak Pidana) penggelapan sepeda motor, dengan Dasar ;Laporan Polisi No : LP/ B/71/ Vll/2023/SU/LKT/SEK - Salapian, RES LKT/POLDASU.
Pada hari Rabu (13/072023),pukul 14.00 WIB di Dusun l Namotongan, Desa Namotongan Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat.
Hardiansyah (Pelapor), lk,20 tahun, Islam, Belum bekerja, warga Dusun Batu Gajah Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, dengan saksi -saksi : Syamsi (45) dan Reno Sugita (30), yang keduanya merupakan warga Dusun Batu Gajah, Desa Empus, Kecamatan Bahorok.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan :
D.S (28), Lk, Islam,belum bekerja, warga Dusun l Namotongan, Desa Namotongan Kecamatan Kutambaru.
Tersangka diamankan beserta barang bukti :
1 Lembar Fotocopy STNK sepeda motor Honda Supra 125 No.Pol BK 3140 ABU,1 buah fotocopy BPKB sepeda motor Honda Supra 125 No.Pol BK 3140 ABU.
Sebelum diamankan, TSK
pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023,sekira pukul 14:00 WIB,Pelapor didatangi oleh Reno, untuk mengantar sewa ke Dusum l Namotogan, Desa Namotongan Kecamatan Kutambaru, Kab.Langkat,yang berpropesi sebagai RBT. Saat itu yang mau saya antar diketahui bernama D.S, sesuai kesepakatan pelapor pun mengantarkan ke alamat yang di maksud, setelah tiba di rumah orang tua D.S mengatakan kepada pelapor," Dek kau tunggu disini sebentar, kupakai sepeda motormu," dan saat itu lah TSK pergi membawa sepeda motor dan meninggalkan pelapor dan setelah ditunggu 2 jam namun telapor tak kunjung datang.
Kemudian pelapor meninggalkan tempat tersebut dengan berjalan kaki sambil melihat lihat mana tau jumpa, setelah beberapa saat pelapor mencari namun tidak jumpa, pelapor pulang kerumahnya dan melaporkan pristiwa tersebut kepada orang tua dan mereka berusaha mencarinya kembali, namun tidak ditemukan. Sampai akhirnya pelapor merasa keberatan dan membuat Laporan pengaduan ke Polsek Salapian guna proses hukum selanjutnya,
Pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, Pelapor yang telah digelapkan sepeda motor Honda Supra 125 No.Pol BK 3140 ABU, melihat TSK di daerah Desa Namotongan, lalu oleh pelapor dibantu warga setempat langsung mengamankan terlapor. Selanjutnya TSK dibawa dan diserahkan ke Polsek salapian Untuk Proses Hukum yg berlaku di NKRI.(sfn)
Posting Komentar