Langkat | Indonesia Berkibar News - Unit Reskrim Polsek Salapian, kembali berhasil amankan pelaku TP(Tindak Pidana) Penganiayaan, di Dusun I Lau Tepu A, Desa Lau Tepu Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Selasa (11/07/2023),sekira pukul 12.30 WIB.
Suratman/Pelapor (41) Lk, Islam, Buruh Harian Lepas, warga Lau tepu A Desa Lau Tepu Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat,dengan saksi - saksi : Unjuk (30), warga Dusun Lau Tepu A, dan Sri Murni (40),Pr, warga Dusun I Lau Tepu, Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian, Kab.Langkat.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan, dikenal atas nama : P.P (35),Lk, Islam,mocok mocok, warga Dusun I Lau Tepu A, Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian Kab. Langkat.
Pelaku diamankan beserta barang bukti, diantaranya : 1 Buah baju kaos warna abu abu yang terdapat bercak darah.
Sebelum diamankan,pada hari Selasa (11/07/2023),sekira pukul 12.30 WIB, pelapor ingin memperbaiki sepeda motor di bengkel yang berada diujung teran, tepatnya dibengkel Edi.
Sesampainya pelapor dibengkel, terlapor mendatangi pelapor langsung marah - marah dan berkata "Gak ada Harga diriku kau Bikin", dan pelaku langsung memukul korban dengan tangan pada bagian pipi, kepala, hidung, secara berulang ulang. Dada pelapor ditendang menggunakan lutut sebanyak 1 kali. Kemudian terlapor mengajak korban ke tempat agen sawit yang bernama Unjuk untuk menjelaskan masalah sawit yang hilang tersebut.
Pada saat pelapor ingin menjelaskan masalah buah sawit yang hilang tersebut, pelaku kembali memukuli wajah korban dengan tangan kosong secara berulang ulang. Akibat kejadian tersebut pipi dan kening pelapor bengkak dan hidungnya mengeluarkan darah, bibir atas pecah dan berdarah, serta gigi bagian atas kanan patah akibat dipukul.
Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek salapian guna di proses hukum.
Kapolsek Salapian Iptu Hotdiatur A W Purba.S.Tr.K, Kamis (13/07/2023)memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Salapian Ipda S.I Ginting S.H bersama anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Salapian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya Tim mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Lau Tepu A, Kec. Salapian. Setelah di introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap diri Korban.Selanjutnya pelaku diboyong ke Polsek Salapian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia.(sfn)
Posting Komentar