Langkat | Indonesia Berkibar News - Kepolisian Sektor Pangkalan Susu berhasil ungkap Kasus dan tangkap Pelaku Pencurian yang terjadi, Selasa (22/08/2023)sekira pukul 05.30 wib di Jln. Pkl. Brandan Lingkungan V Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu,Kabupaten Langkat.
Elvi Syahfitri/Pelapor (44)Pr, Islam, Wiraswasta, warga Jln. Pkl. Brandan Lingk.V Kel. Beras Basah Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat, bersama saksi - saksi :
1. Anistah (47) Pr, Islam, Mengurus Rumah Tangga,warga Jln. Pkl. Brandan Lingk. V Kel. Beras Basah Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat.
2. Mhd Alfarizzi (23), Lk, Islam, Wiraswasta, warga Dusun IV Desa Sei.Siur, Kec.Pangkalan Susu Kab.Langkat
Adapun TSK yang berhasil ditangkap, diketahui atas nama :
1. J.P.S alias J, Lk, (36), Wiraswasta, warga Jln. Listrik Lingk. I Kel. Beras Basah Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat.
2. E.S alias E (42) Lk, Wiraswasta, warga Jln. Pkl. Brandan, Gg.Aman Lingk.V, Kelurahan Beras Basah, Kec.Pangkalan Susu Kab. Langkat
Tersangka ditangkap beserta barang bukti 1 buah drum fiber warna biru,1 unit kereta Sorong warna merah, 1 unit Sepeda Motor Honda tanpa Plat BK.
Sebelumnya,pada hari Selasa (22/08/2023),sekira pukul 05.30 WIB,saksi atas nama Anisyah yang tinggal bersama Pelapor, melihat pintu gudang yang ada di belakang rumah Pelapor dalam kondisi terbuka. Selanjutnya saksi bersama Pelapor mengecek isi gudang, dan melihat bahwa engsel kunci pintu gudang telah dirusak dan terdapat bekas congkelan.
Setelah dicek ke dalam gudang, diketahui bahwa barang-barang yang hilang berupa 1 buah drum fiber warna biru serta 1 unit kereta sorong.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.
Awalnya Kanit Reskim Polsek Pangkalan Susu beserta tim Opsnal telah berhasil mengamankan 1 orang warga atas nama J, yang saat diintrogasi, ianya juga mengakui bahwa dirinya juga merupakan pelaku yang melakukan pencurian di rumah pelapor atas nama Elvi Safitri.
Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.(sfn)
Posting Komentar