Suka Makmue | Indonesia Berkibar News - Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim, menyerahkan lima aparatur desa Serba jadi Kecamatan Darul Makmur, atas dugaan pungli serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten tersebut, Rabu (16/08/2023).
Kelima aparatur gampong Serba Jadi yang akan dilimpahkan ke JPU masing-masing berinisial SU (Keuchik), RU (Sekretaris Gampong), WA, MI, dan MIS selaku kepala dusun.
Penyerahan lima Aparatur Desa Serba Jadi, diserahkan langsung, kanit Unit Pidana Umum, Ipda Adulkadir Jailani, S.AB., S.H, yang diterima petugas JPU Kejari Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Kapolres Nagan Raya,.AKBP Rudi Saeful Hadi,S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM mengatakan, lima tersangka dan barang bukti tahap II yang diserahkan itu, karena telah melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat dalam perkara jual beli tanah.
“Lima tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 368, ayat 1 Junto Pasal 55 ayat ke satu, dan pasal 378 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” terang Kapolres.
Untuk barang bukti yang diserahkan ke JPU antara lain, satu buku ekspedisi keluar, satu lembar kwitansi pembayaran tanggal 13 Februari 2023, satu lembar foto copy surat keterangan jual beli tanah, satu lembar kwitansi pembayaran tanggal 30 januari 2023, satu rangkap asli qanun gampong serba jadi.(m has)
Posting Komentar