Pangkalan Susu | Indonesia Berkibar News - Pembangunan gedung penangkaran walet berlantai empat di lingkungan VI Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu, diduga tak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Langkat.
Sopian (57) Warga setempat mengatakan kepada kru Media ini tidak ada plank IMB di lokasi Pembangunan.mulai bulan Juni terlihat berjalan mulus tanpa kendala. Ironisnya, kendati diduga tanpa dilengkapi IMB, hingga pekerjaan penangkaran walet hampir selesai , aktivitasnya hingga kini terkesan dibiarkan (diduga) tanpa ada teguran atau tindakan tegas dari Instansi terkait.
Lanjut Sopian, warga setempat Lingkungan 6, mengatakan pembangunan tersebut, penangkaran walet dari awal batu nol pembangunannya hingga kini belum memiliki IMB. “Gak pernah ada plank IMB sejak sarang walet itu dibangun hingga pembangunan hampir selesai,ungkap salah satu warga setempat.
Terpisah, Camat Pangkalan Susu Agung Tritantyo,S.STP,M.AP saat dikonfirmasi awak Media, Kamis (21/09/2023) siang, terkait bangunan penangkaran walet yang diduga tidak memiliki IMB, mengatakan akan memanggil pihak pemilik penangkaran walet tersebut , ujar Camat.
Sementara, menurut Muliwati , Kasi Trantib Kecamatan Pangkalan Susu yang berperan sebagai pengaman pelaksanaan Perda, Perizinan dan Retribusi Daerah saat dikonfirmasi kru Media Indonesia Berkibar News,Kamis(21/09/2023) mengaku, akan mempertanyakan IMB penangkaran walet tersebut kepada yang bersangkutan.
“Kita sudah berupaya untuk menghubungi pemiliknya. Kalau terbukti gak ada IMB nya, akan kita beri teguran dan sanksi," tegas Muliawati.(ERI)
Posting Komentar