Langkat | Indonesia Berkibar News - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan,berhasil ungkap dan ringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi Selasa (12/09/2023),sekira pukul 05.00 WIB,di jln. Jalinsum Medan - Banda Aceh Desa Securai Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat .
Supriyadi (Pelapor), Lk,50Tahun, islam,Petani/Pekebun,Alamat Dusun VIII Kelantan Luar, Kec. Gebang, Kab.Langkat.
Adapun Tersangka yang berhasil diringkus, dikenal atas nama :
1.M.R als MLK (36)36,Alamat Jln. Imam Bonjol Gg. Amal Kelurahan Brandan timur Kec. Babalan,Kab. Langkat .
2.I.S als I (42)Lk, Alamat Jln. Imam Bonjol Gg. Amal No 37 Lingkungan II, Kelurahan Brandan Timur, Kec. Babalan Kab. Langkat .
Pelapor melaporkan hal yang dialaminya dengan saksi - saksi :
1. Butet (45),Pr,pedagang, Alamat Gg.Umar Kelurahan Pelawi Utara Kec. Babalan, Kab Langkat .
2. Udin (47), Lk,,wiraswasta,Alamat Gg. Umar Kelurahan Pelawi Utara, Kec. Babalan,Kab. Langkat .
Tersangka berhasil diringkus dengan barang bukti :1 Unit Hp merk Nokia warna Hitam,1 unit sepeda motor merk Honda Beat Warna putih tanpa plat.Dengan kerugian ditaksir Rp 1.000.000.
Sebelumnya pada Hari Selasa (12/09/2023), pukul 05.00 WIB, Pelapor mengendarai sepeda motor dengan membawa udang sebanyak 60 Kg melintas di Jalinsum Medan Banda Aceh Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan kabupaten Langkat. Kemudian Pelapor dikejar lalu diberhentikan oleh kedua pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor matic warna putih, setelah Pelapor berhenti dan kedua pelaku mengatakan kepada pelapor ada informasi orang membawa alung-alung berisi narkoba selanjutnya kedua pelaku mengambil barang milik pelapor berupa satu unit handphone Nokia warna hitam dengan nomor sim card : 082370388849 ,
10 Kg udang dan uang tunai sebesar Rp 70.000. Kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan Pelapor l.Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan selanjutnya membuat pengaduan di Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum yang berlaku di NKRI.
Pada hari Selasa (12/09/2023),sekira pukul 05.00 WIB,Kapolsek Pkl. Brandan AKP Bram Chandra Sihombing, SH, MH dengan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalinsum Medan Banda Aceh Desa Securai Utara Kec Babalan kab. Langkat,memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Epvisa Ginting, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Dan selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat,bahwasanya pelaku pencurian sedang berada di Jl.Imam Bonjol Kel.Brandan Timur, Kec. Babalan Kab. Langkat. kemudian Kanit reskrim serta anggota opsnal langsung menuju ke sana dan benar pelaku An .M.R als N dan I S als I,berada di lokasi tersebut tepatnya di warnet sambil bermain slot di Gang Armenia Kel. Sei Bilah, Kec Sei Lepan Kab. Langkat dan akhir nya tersangia dan barang bukti berhasil di amankan dan setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan anggota reskrim membawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.(sfn)
Posting Komentar