Petantang-Petenteng Meludahi Dan Memukul Pedagang Gorengan Warga Phanton , Preman Kampung Ditangkap Polsek Pangkalan Susu

25 September 2023


Pangkalan Susu |  Indonesia Berkibar News -
Huzaifah alias Jepa (31) seorang pereman kampung yang menganiaya pedagang gorengan di Simpang Tiga Sai Siur Dusun lll telah diamankan di Polsek Pangkalan Susu.

Anisah korban penganiayaan warga Dusun lV Phanton mengatakan kepada awak media ini hari beberapa hari yang lalu sedang berjualan di warung miliknya di simpang tiga sai siur kemudian datang terlapor, " Hudzaifah alias jepa dengan mengendarai Sepeda  motor dan bertengkar dengan Mahyuzi(Suami korban) dan kemudian pergi meninggalkan warung .

Beberapa saat pelaku datang kembali dan bertengkar mulut lagi dengan Mahyuzi dan memukuli dan meludahi kepala Mahyuzi melihat hal tersebut pelapor, " tidak terima dan menyiramkan air kepada Pelaku, 

Kemudian pelaku mendekati korban meludahi dan memukul korban dengan tangannya di bagian muka sehingga pelapor terjatuh dan mengenai tiang Warung mengakibatkan korban mengalami luka dibibir  dan memar di kepala.

Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Pangkalan Susu  agar pelapor. Diproses dengan perbuatannya.

Setelah menerima Laporan Pengaduan dari korban, selanjutnya atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, S.H., selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Suprianto, S.H. beserta Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan 

Senin (25/09/2023) sekira pukul 19.30 Wib Unit Reskrim menerima informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwasanya pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun IV Panton Desa Sei. Siur Kec.Pangkalan Susu.

Sekira pukul 19.45 Wib Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya  melakukan penganiayaan terhadap korban. sebelum di boyong ke malposek pangkalan susu tersangka memohon kepada aparat ampuni pak jangan tangkap saya dan kasihani  lah mamak saya sambil merengek Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum selanjutnya.(ERI)