Binjai | Indonesia Berkibar News - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai tangkap 3 (tiga) orang pria yang sedang mengantarkan (kurir) pesanan narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Taruna Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, Jumat (15/09/2023).
Di mana, setiap Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, S.I.K., memberikan arahan kepada personel dan selalu memberikan atensi untuk sikat habis terhadap peredaran gelap narkoba sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH., S.I.K.,. M.Si., bahwa narkotika merupakan musuh kita bersama,
Kapolres Binjai melalui Kasat Resnarkoba AKP Irvan Rinaldi mengatakan, sebelum penangkapan terhadap terduga pelaku narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai melakukan pembinaan jaringan serta mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi.
“Kemudian Tim berbagi tugas di TKP, dan saat itu juga ditemukan seorang laki-laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan, tim pun melakukan pemeriksaan terhadapnya dan ditemukan 18 (delapan belas) butir pil ekstasi warna hijau,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung dia, laki-laki berinisial T (25) mengaku, bahwa pil ekstasi tersebut akan ia jual kepada seseorang yang sudah sepakat bertemu di lokasi tersebut. Dan T juga mengaku bahwa ada dua orang temannya yang juga ikut mengantarkan ekstasi tersebut yang saat itu sedang menunggu di sebuah kamar kos-kosan di Jalan Tamtama Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota.
“Tim langsung bergerak untuk melakukan pencarian ke lokasi sesuai pengakuan T, sehingga ditemukan adanya dua orang laki-laki berinisial MP (17) status pelajar dan RAS (21) profesi sebagai supir. Selanjutnya, dipertanyakan asal ekstasi tersebut. Kepada personel, MP dan RAS mengakui memperolehnya dari seorang laki-laki berinisial A di Tanjungpura Kabupaten Langkat. Kemudian Tim saat itu juga langsung mengejar A ke Tanjungpura, namun disaat Tim tiba A tidak ditemukan,” terang AKP Irvan.
“Adapun barang bukti yang ditemukan, yaitu 18 (delapan belas) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 7,08 gr, 1 (satu) unit hp merk vivo warna biru (milik terduga MP), 1 (satu) unit hp merk vivo warna putih (milik terduga RAS), 1 (satu) unit hp merk realme warna hitam (milik terduga T) dan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nopol BK 4782 PBM,” tambah AKP Irvan.
“Sedangkan pasal yang dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” ucapnya.(rel/zul)
Posting Komentar