Pangkalan Susu | Indonesia Berkibar News - Cukup menjadi perhatian masyarakat dimana proyek pembuatan part beton di Jalan lintas Lingkungan VI Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut, tanpa memasang plank informasi.dan pekerjaan hampir selesai.
Ironisnya, pekerjaan ini disebut milik Kelurahan yang bersumber dana dari Alokasi Dana Kelurahan (ADK) Kelurahan Bukit Jengkol TA 2023, yang mana seharusnya pemerintah Kelurahan Bukit Jengkol lebih memahami peraturan dengan memasang plank informasi sehingga masyarakat dapat mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan.
"Dari awal pekerjaan tidak terlihat plank informasi, kita sangat mendukung pembangunan yang dilaksanakan namun kita juga merasa kecewa dengan tidak adanya informasi terkait proyek yang dilaksanakan," salah seorang bernama ucok warga yang ditemui melintas di sekitar lokasi proyek parit beton, kamis (21/09/2023).
Senada, Taufik selalu LPM kelurahan Bukit Jengkol lainnya mengatakan, sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
"Seharusnya Pemerintah Kelurahan mengedukasi masyarakat tentang peraturan yang berlaku, ini malah dirinya sendiri yang tidak mengindahkan dan mengangkangi peraturan yang ada, dengan tidak memasang papan informasi, proyek ini rentan akan terjadinya penyalahgunaan anggaran sehingga bisa merugikan keuangan negara," ucapnya.
Plt Lurah Bukit Jengkol Yandra.SE saat ditemui hari Kamis (21/09/2023) sekitar jam 11.11 wib guna dikonfirmasi media Indonesia Berkibar News di lokasih proyek mengatakan panjang parit beton 135 meter,lebar parit 50 cm dan tinggi 60 cm.Ditanya tentang pejabat pelaksana tenis kegiatan kelurahan (PPTK).siapa?Plt Lurah menjawab tidak ada bang.( ERI)
Posting Komentar