Tapal Batal Tak Jelas, Warga Lingkungan 14 Dan 15 Mengadu Ke DPRD Kota Medan

4 September 2023

 


Medan | Indonesia Berkibar News - Komisi I DPRD Medan akan memanggil stakholder Pemerintah Kota ( Pemko) baik Bappeda dan  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  ( Disdukcapil) Medan.

Langkah tersebut dilakukan pihak setelah pihak Komisi I DPRD Medan mengelar rapat dengar pendapat ( RDP) bersama puluhan warga Lingkungan 14 dan 15 , Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan Denai, Senin (04/09/2023).

Dalam pertemuan tersebut, Benny Simbolon mengatakan dilingkungan tersebut terdapat kurang lebih 450 Kepala Keluarga ( KK) yang memiliki admstrasi kependudukan ( aminduk) sebagai warga Kota Medan.

" Kami ini warga Lingkungan 14 dan 15 di Kelurahan Tegal Sari Mandala II, kami punya KTP dan bayar PBB untuk Kota Medan.Tapi saat kepemimpinan Camat yang lama kami tidak diakui sebagai warga Medan.Sangat lama kami pertanyakan ini, kami mohon bantuanya, pak ," katanya.

Sedangkan, Tumpal Nainggolan mengatakan bahwa sejak tahun 2022 untuk Lingkungan 14 dan 15 tidak masuk ke dalam wilayah Kota Medan.

" Saat ini kami bigung untuk mengurus surat-surat kami pada hal kami bayar PBB dan punya KTP Medan.Dan sebagian sudah memiliki surat keterangan tanah sejak tahun 1997, tapi Camat yang lama saat melalui Lurah yang lama mengatakan kami ini bukan masuk ke dalam wilayah Kota Medan, " katanya.

Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I, Robi Barus, dan lainya serta turut dihadiri Camat Medan Denai, Ananda Sulung Parlaungan .

Dikatakan, Camat Medan Denai, Ananda Sulung Parlaungan bahwa apa yang dikeluhkan warga terkait tapal batas di Lingkungan 14 dan 15 tersebut pihaknya sudah mengetahui persoalan tersebut.

" Saya masih baru bertugas selama 45 hari, kita sudah lakukan pengecekan ke wilayah yang disampaikan para warga yang hadir saat ini.Atas permasalah warga ini kita ambil jalan tengah selagi mereka memiliki adminduk Kota Medan, tetap kita layani ," ucapnya.

Ia mengakui bahwa untuk tapal batas wilayah hingga kini belum ada yang pasti.

" Izin agrarianya hingga masih mengambang, kami telah menyurati pihak BPN kita terus pertanyakan agar bisa pasti karena kami tidak ingin terjadi mala admsitrasi .Dan Camat Percut Sei Tuan sebagai pihak dari Deli Serdang sudah mengetahui persoalan ini juga, sehingga pihak Tapem perlu dilibatkan ," katanya.

Apa yang disampaikan tersebut mendapat dukungan Boydo HK Panjaitan mewakili para warga.

" Agar status wilayah ini jelas termasuk para warga kita harapkan saudara Wali Kota Medan Bobby Nasution dapat mengambil sebuah solusi karena persoalan ini sudah sangat lama.Secepatnya persoalan diselesaikan ," kata mantan anggota DPRD periode 2014-2019.

Secara, tegas dikatakan Boydo agar status warga tersebut tetap berada di wilayah Kota Medan.

" Secara agaria kita mewakili warga berharap agar seluruhnya berada di wilayah Kota Medan.Dan pihak Komisi I DPRD Medan bisa memfasilitasi hal ini sesuai harapan kami ," kata Boydo.

Ketua Komisi I DPRD, Robi Barus bahwa pihaknya secepatnya memanggil pihak stakholder terkait agar persoalan tersebut dapat segera tuntas.

" Karena didalam rapat dengar pendapat ini mewakil Pemko Medan hanya Camat, kami akan jadwal ulang dengan memanggil pihak Bappeda, Disdukcapil dan BPN serta pemangku kepentingan agar persoalan ini segera tuntas.Tapi, kami harapkan ini menjadi perhatian saudara Wali Kota Medan ," katanya.(bundo)