Ungkap Kasus Sat Narkoba Polres Humbahas Menangkap Pengedaran Narkoba

15 September 2023

 


Doloksanggul | Indonesia Berkibar News - Adapun penangkapan narkoba jenis shabu-shabu tersebut di Jln. Merdeka Kelurahan  Pasar Doloksanggul pada pukul 20.50 Wib di Kecamatan  Doloksanggul  Kabupaten  Humbang Hasundutan, Kamis (14/09/2023).

Sat Narkoba Polres Humbahas semakin gencar memburu pengedar dan pengguna narkoba Semenjak Kapolres Humbahas Akbp Hary Ardianto SH SIK MH Mendirikan Posko Kampung Bersih Narkoba DiWilayah Desa Bonanionan Kec.Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Beberapa Waktu yang Lalu.

Kapolres Humbahas  AKBP Hary Ardianto SH SIK MH  melalui Kasat Resnarkoba Polres Humbahas AKP Syamsul Bahri SE MH saat di konpirmasi, Jumat (15/09/2023) mengatakan berdasarkan informasi  Masyarakat adanya gelagat mencurigakan dari salah satu penumpang bus Parisma yang Berhenti Loket Bus Parisma yang Menuju Kebelakang Warung Makan Loket Tersebut Yang menaruhkan sebuah benda yang diselipkan di selah selah bunga yang berada di belakang warung makan Loket tersebut di Jl.Merdeka Kelurahan  Pasar Doloksanggul  Kecamatan  Doloksanggul Kabupaten  Humbang Hasundutan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Personel Satres Narkoba Polres Humbahas langsung melakukan penyelidikan terhadap salah satu penumpang bus tersebut yang dicurigai sebelumnya,dari hasil penyelidikan kemudian tersangka berhasil diciduk Personel Sat Narkoba Polres Humbahas.

Dari hasil penangkapan tersebut diketahui seorang tersangka berinisial GP (28) Islam, alamat : Jl. Pancing I gang Sawo Kelurahan  Besar Kecamatan  Medan Labuhan Kota Medan.

Adapun yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Humbahas Yaitu:1 ( satu ) Paket plastik kecil Klip Merah berisikan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (bruto) 1.59 (satu koma lima puluh sembilan) gram

-1 (satu) buah Kotak Rokok Surya

-1 (satu) lembar tiket Parisma

-1 ( satu ) buah potong lakban berwarna cream

-1 (satu) buah potongan plastik berwarna merah.

Adapun tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

"Kemudian tersangka Berinisial GP bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk diproses lebih lanjut."pungkasnya.(tim)