Langkat | Indonesia Berkibar News - Polsek Padang Tualang Polres Langkat berhasil mengungkap Kasus dan amankan Pelaku Pencurian yang terjadi
Pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 04.00 WIB, di Lingkungan Pahlawan Kelurahan Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasihumas AKP Yudianto menerangkan Pelaku yang diciduk diketahui atas nama : M.K.L,Lk,Islam, Wiraswasta,alamat lingkungan Kedai, Kelurahan Batang Serangan Kec.Batang Serangan, Kab.Langkat.
Pelaku telah diamankan di Polsek Padang Tualang,untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Ditempat terpisah Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH Menerangkan, pelaku diamankan berdasarkan pengaduan Korban atas nama
Awis Amanta Sembiring (44),Lk, Islam, Wiraswasta, alamat Lingkungan Pahlawan Kelurahan Batang Serangan Kec. Batang Serangan,Kab. Langkat. Korban melaporkan telah menjadi korban pencurian, dengan menerangkan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 WIB, Pada waktu itu Pelapor bersama Istrinya hendak istirahat, kemudian korban menutup ruko tempat Pelapor berjualan. Serelah semua pintu terkunci, kemudian korban istirahat ke kamar sebelah ruko dan selanjutnya pukul 07. 00 WIB istri Pelapor membuka ruko tempat ia berjualan dan kemudian istri korban melihat gembok kunci pintu ruko telah rusak, kemudian memberitahukan kepada Pelapor , dan setelah mengecek ke dalam ruko ternyata ada beberapa jenis barang yang hilang berupa : Rokok Magnum 5 Slok, Surya Besar 3 Slok, Surya kecil 3 Slok, Sempurna Besar 2 Slok, Sempurna kecil 2 Slok, Samsu Black 2 Slok, Marlboro Bolong Besar 2 Slok, Marlboro Bolong kecil 1slok, Twinsz 1 Slok, dan Bull 1 Slok.
Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp 8.700.000.
Atas kejadian yang dialaminya,korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Padang Tualang untuk menangkap pelakunya.
Pada hari,Kamis (05/09/2023) pkl 23.10 WIB, Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH mendapat laporan dari Personil adanya informasi dari seseorang yang layak dipercaya, bahwa Pelaku Tindak pidana pencurian dengan cara membongkar ruko milik Pelapor sedang berada rumahnya di Lingkungan Kedai Kelurahan Batang Serangan,Kecamatan Batang Serangan.
Kemudian Kapolsek Padang Tualang memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hermawan SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan dan kemudian Tim langsung bergerak menuju ke rumah Pelaku dan setiba di rumah Pelaku,Tim langsung dapat mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan dan selanjutnya dilakukan introgasi. Pelaku mengakui segala perbuatannya yang telah melakukan pencurian kemudian dan Tim langsung membawa Pelaku dan Barang Bukti ke Mako Polsek Padang Tualang dan pelaku diambil keterangan lebih lanjut untuk di proses hukum yang berlaku.
Adapun Barang Bukti yang disita: 1 buah gembok merk extra italy berwarna silver,1 buah grendel gembok berwarna biru yang telah rusak,1 buah baju daster warna kuning hitam, 1buah baju kaos berwarna hijau, 1buah Hp merk infinix Hot 10S warna ungu, 1buah kotak Hp merk infinix HOT 10S.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto menjelaskan, Pelaku kita proses dan meminta pertanggung jawaban atas perbuatannya dan dipersangkakan dan dikenakan pasal 363 (1)ke-3 KUHPidana Tutup Beliau.(sfn)
Posting Komentar