Langkat | Indonesia Berkibar News - Polsek Pangkalan Brandan berhasil Tangkap pelaku Pencurian di Dusun II Paluh Jambu,Desa Teluk Meku,Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat Minggu(01/10/2023) pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH menerangkan,pelaku Pencurian atas nama H.P (36), Lk, Alamat Dusun VII Paluh Sipat, Desa Teluk Meku Babalan, Kab. Langkat telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan, untuk di proses sesuai dengan perbuatannya.
Kapolsek menjelaskan bermula dengan adanya Pengaduan pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB.
Atas nama Pelapor : Edy Syahputra,Lk, Petani peternak,Alamat Dusun IV Pasar Lintang, Desa Teluk Meku,Kecamatan Babalan, Kab.Langkat, kehilangan bebeknya sebanyak 850 ekor dari kandang miliknya yang dilaporkan oleh Saksi Winarno dan Mustagim Perdamean Harahap yang mengatakan kepada Pelapor, bebek milik Pelapor telah dicuri.
Berdasarkan laporan tersebut, Pelapor mencari tau kemana dan setelah mencari tau ditemukan bahwa di kandang milik Rama ada bebek yang pengakuan Rama dibeli dari terlapor H.S dengan harga Rp.4.000 perekornya.
Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp 18.500.000 dan merasa keberatan atas hal itu dan membuat Pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH.MH dengan adanya pengaduan Pencurian tersebut, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut dan dari hasil penyelidikan Personil Polsek mengetahui pelaku pencurian diduga dilakukan oleh H.P,dan diketahui sedang berada dirumah orang Tuanya di Dusun II Paluh Jambu, Desa Teluk Meku Babalan.
Selanjutnya Kanit reskrim dan anggota opsnal langsung menuju TKP di Dusun II Paluh Jambu, Desa Teluk Meku Babalan, Kab.Langkat dan sampai di TKP, Personil Polsek Pangkalan Brandan, langsung mengamankan pelaku pencurian hewan ternak bebek sebanyak 850 ekor.
Pada saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian Personil Polsek langsung membawa terduga pelaku pencurian tersebut beserta Barang Bukti ke Mako Polsek Pangkalan Brandan untuk proses Hukum lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang disita : 1 unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa plat,250 ekor bebek4 lembar goni Plastik.(sfn)
Posting Komentar